Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - Kamis, 07 Juli 2022 09:24 WIB
361 view
Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Internet
Hery Susanto.
Jakarta (SIB)
Ombudsman RI menemukan maladministrasi pada pelayanan kepesertaan dan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Tindakan maladministrasi yang ditemukan mulai dari tidak kompeten dalam mengakuisisi kepesertaan hingga adanya penundaan pelayanan.

Temuan tersebut didapat usai Ombudsman menerima aduan dan melakukan investigasi pada bulan Oktober-November 2021. Pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan dan pemeriksaan lapangan di 12 wilayah di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

"Tim Ombudsman menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut," kata Anggota Ombudsman Hery Susanto dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Hery menyebut BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam melakukan akuisisi kepesertaan. Dia juga mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak menyampaikan informasi aktual terkait jumlah kepesertaan.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal melakukan akuisisi kepesertaan pada sektor tenaga kerja formal (PU) dan informal (BPU). Tidak ada bentuk aktualisasi pencapaian yang disampaikan kepada publik secara reguler berkaitan kepesertaan pada sektor tenaga kerja informal (BPU), yaitu penahapan program jaminan sosial sebagaimana diatur pada Perpres 109 tahun 2013 dalam pasal 7 dan 8 yaitu pekerja bukan penerima upah wajib mengikuti arah menjadi peserta program jaminan sosial paling lambat 1 Juli 2015," ujarnya.

Hery menuturkan BPJS Ketenagakerjaan juga belum menerapkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga dianggap tidak terbuka dalam menyampaikan informasi jumlah pekerja PHK yang sudah mengklaim manfaat.[br]

"BPJS Ketenagakerjaan belum melakukan langkah konkret untuk mengawal dan menindaklanjuti pelaksanaan instruksi presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak ada transparansi dalam pengumuman informasi berkait jumlah pekerja PHK yang berhasil melakukan klaim manfaat dan sebaliknya," tuturnya.

Herry mengatakan belum ada identifikasi peserta tidak aktif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pendistribusian kepada mereka yang berhak menerima manfaat. BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan.

"BPJS Ketenagakerjaan belum melakukan identifikasi peserta tidak aktif dan distribusi hak kepesertaan yang dimiliki oleh peserta. Pengelolaan keuangan dalam hal investigasi belum dilakukan secara transparan dengan rincian, juga tidak ada bentuk akuntabilitas yang memadai untuk dapat diakses oleh peserta, yaitu nominal distribusi dan penempatan dana JHT, JKK, dan JP," imbuhnya.

Bentuk maladministrasi:
1. Tidak Kompeten

- Tidak optimal dalam akuisisi kepesertaan (PU dan BPU)

- Lemah dalam pengawasan kepatuhan terhadap perusahaan

- Tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

- Kurangnya program sosialisasi dan edukasi kepada peserta dan masyarakat

- SDM pelayanan kurang optimal dalam merespons hak peserta

2. Penyimpangan prosedur

- Tidak akuntabilitas oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada agen perisai

- Pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan

- Perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJSTK

- Tidak dilakukan upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akun kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat

3. Penundaan berlarut

- Pelayanan pencairan klaim manfaat (JHT, JKM) masih terjadi hambatan. (detikcom/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru