Polisi menetapkan lima simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) sebagai tersangka. Karena, para simpatisan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati itu menghalangi penangkapan Mas Bechi.
Diketahui, saat proses jemput paksa anak kiai Jombang tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 320 simpatisan dan seorang tersangka pencabulan, yakni Bechi. Dari 321 orang itu, 5 orang simpatisan ditetapkan menjadi tersangka.
"Sekaligus untuk kemarin 321 yang telah kita amankan dalam proses penangkapan, gabungan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan penyidik Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, seperti dilansir dari detikJatim, Jumat (8/7).
Totok merinci, ada seorang tersangka yang melakukan perlawanan pada polisi saat upaya penyergapan dan kejar-kejaran pada Bechi pada Minggu (3/7). Lalu sisanya, ada empat orang yang jadi tersangka usai melakukan pengadangan pada Kamis (7/7).
"Satu tersangka kejadian 3 Juli waktu penangkapan penyergapan di hari Minggu. Kemudian empat tersangka waktu kejadian kemarin waktu kita melakukan penangkapan di pondok pesantren," imbuhnya.
Semua tersangka akan ditahan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun.
SOAL HUKUM KEBIRI
Polisi menyebut, MSAT alias mencabuli hingga 5 santriwatinya di Jombang, Jawa Timur. Melihat adanya lima korban ini, apakah Bechi akan dikebiri?
"Untuk korban ada lima," kata Kombes Totok Suharyanto.
Saat disinggung apakah nanti Bechi akan mendapat hukuman kebiri, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele mengatakan, hal ini memang bisa saja terjadi. Namun, tergantung fakta di persidangan nanti.[br]
"Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja," imbuh Sofyan.
Rencananya, untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Sofyan menambahkan pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga suasana kondusif.
"Ini terkait dengan kondusivitas persidangan," imbuhnya.
SERAHKAN DIRI
Anak Kiai di Jombang DPO kasus pencabulan santriwati, MSAT kata polisi, akhirnya menyerahkan diri. Mas Bechi kini sudah dibawa ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Dilansir detikJatim, Bechi menyerahkan diri dibenarkan oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Mas Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) pukul 23.00 WIB.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar 30 menit yang lalu," ujar Nico saat memberikan keterangan kepada wartawan di gapura masuk Ponpes, Jumat (8/7).
Nico juga mengatakan Mas Bechi langsung dibawa ke Polda Jatim. Nico mengungkapkan selama ini MasBechi diketahui berada di sekitar Ponpes Siddiqiyyah Jombang yang dipimpin ayahnya.
"Kami bawa ke Polda Jatim," kata Nico.
Yang bersangkutan selama ini ada di sekitar sini," lanjutnya.
Mas Bechi menyerahkan diri usai polisi melakukan pencarian selama 16 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Proses pencarian berlangsung sejak Kamis (7/7) pukul 07.00 WIB.
Saat dibawa polisi, Mas Bechi tanpa didampingi ayah dan ibunya. Meski begitu, ayah dan ibunya diperkenankan untuk melihat Bechi di Polda Jatim.[br]
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," kata Nico Afinta.
SUDAH TEPAT
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, imbas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT alias Mas Bechi. Komisi VIII DPR RI menilai keputusan Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah sudah tepat.
"Seharusnya pihak pesantren jangan melindungi pihak yang jelas melakukan tindakan perundungan yang melanggar hukum. Pesantren jangan dijadikan sebagai lembaga yang membela tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (7/7).
Ace menilai anggapan melindungi pelanggar hukum yang dijadikan dasar oleh Kemenag untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah. Pimpinan Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar itu menuturkan pihak ponpes seharusnya kooperatif terhadap upaya penegakan hukum.
"Seharusnya pihak pesantren kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Kita harus menghormati hukum," ujar Ace.
"Oleh karena itu, jika ada pesantren yang bertindak melawan hukum ya harus diberikan sanksi. Pencabutan izin pesantren merupakan langkah yang tepat," imbuhnya.[br]
Kemenag sebelumnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7).(detikcom/c)