Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Draf Final RKUHP : Teriak ‘Ganti Pancasila’ Dihukum 5 Tahun Penjara

* Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara
Redaksi - Sabtu, 09 Juli 2022 08:56 WIB
892 view
Draf Final RKUHP : Teriak ‘Ganti Pancasila’ Dihukum 5 Tahun Penjara
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Ilustrasi Pancasila.
Jakarta (SIB)
Salah satu isi Rancangan KUHP (RKUHP) yaitu memagari ideologi Indonesia yaitu Pancasila agar tidak bisa berubah. Bagi yang berani menyerukan penggantian Pancasila dengan ideologi lain, maka siap-siap diancam 5 tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Parafgraf 2 tentang 'Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila'.

"Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 190 ayat 1 RKUHP yang dikutip, Jumat (8/7).

Pelaku tersebut hukumannya akan diperberat, bila:

1. mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;

2. Mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

3. Mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain itu diatur juga larangan penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Berikut pengaturannya:

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.[br]

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Selain itu, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme; atau mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Dihukum 1 Tahun
RKUHP juga mengatur sejumlah aturan baru yang belum ada di KUHP saat ini. Salah satu yang baru adalah pemerkosaan hewan. Meski jarang terjadi, kejahatan itu kerap ditemui.

"Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan," demikian bunyi Pasal 339 ayat 1 RKUHP yang dikutip, Jumat (8/7).

Selain itu, diatur larangan penganiayaan hewan. Berikut sejumlah ancaman hukuman bagi yang menganiaya bintang:

1. Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Dalam hal hewan itu milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

4. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan.

5. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan;

6. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

7. Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

8. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang menghasut hewan sehingga membahayakan orang.

9. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

10. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

11. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya;

12. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Didenda Rp 10 Juta
RKUHP juga melarang siapa pun berbuat berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga. Bila si tetangga tidak terima, maka bisa melaporkan tetangganya ke polisi. Termasuk ngeprank.

Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.[br]

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP yang dikutip , Jumat (8/7).

Adapun larangan ngeprank, diatur dalam Pasal 333:

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Dari manakah KUHP yang berlaku saat ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku. (detikcom/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru