Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK

Redaksi - Selasa, 12 Juli 2022 09:19 WIB
709 view
Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK
(Foto Ant/Reno Esnir)
SIDANG ETIK: Wartawan menyimak sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui televisi yang dipasang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan P
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Jokowi juga sudah meneken Keppres mengenai pemberhentian Lili.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7).

Faldo menjelaskan penerbitan Keppres itu merupakan bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.[br]


Dugaan Etiknya Digugurkan
Sementara itu, sidang etik tentang dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Lili pun menerima putusan majelis etik.

Sidang Etik Lili Gugur
Sementara itu, Dewas menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik.

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.[br]


"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.

Dugaan Terima Fasilitas
Diketahui, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Terkait ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.[br]


Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

5 Calon Pengganti
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan penggantian Lili ada di tangan Presiden. Aturannya tertera di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Sepintas saya bisa sampaikan nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama, nama-nama ini adalah nama-nama orang yang dulu diajukan kepada Presiden yang tidak terpilih, yang diajukan ke DPR yang tidak terpilih. Presiden dulu mengajukan 10, terpilih 5, 5 inilah nanti akan diajukan oleh Presiden," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh juga menyatakan hal senada dengan Tumpak soal pengganti Lili Pintauli. Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang menjalankan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan para calon komisioner KPK.[br]


Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengapresiasi pengunduran diri Lili Pintauli. Soal pengganti Lili, dia menyebut Jokowi bisa mengambil nama baru atau dari para calon komisoner KPK yang gagal lolos seleksi.

"Dapat diambil dari nama-nama yang dulu lulus seleksi dan ikut fit and proper test atau di luar itu yang dinilai memiliki kompetensi di bidang hukum," katanya.

Berikut ini para calon pimpinan KPK yang gugur dalam voting Komisi III DPR tahun 2019. Satu anggota Komisi III DPR memvoting 5 dari 10 calon pimpinan KPK: Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara: 0, Johanes Tanak: 0, Robby Arya Brata: 0 (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru