Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Usut Dugaan Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirut Bina Karya Prima PT

Redaksi - Selasa, 12 Juli 2022 11:05 WIB
535 view
Usut Dugaan Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirut Bina Karya Prima PT
Net/harianSIB.com
Kejaksaan Agung RI.
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai negeri sipil pada Kementerian Perdagangan RI sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 orang tersangka yaitu tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan tersangka LCW alias WH,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/7).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut itu menegaskan kedua saksi yang dimintai keterangannya oleh Tim penyidik yakni F selaku Direktur Utama PT Bina Karya Prima dan MRK selaku Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial RI.[br]


Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisal MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), SMA dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dengan pasal sangkaan yakni diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.[br]


Para tersangka disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.

Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (H3/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru