Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Baznas Tak akan Ikut Campur Persoalan ACT: Mereka Bukan Lembaga Zakat

Redaksi - Jumat, 15 Juli 2022 09:40 WIB
521 view
Baznas Tak akan Ikut Campur Persoalan ACT: Mereka Bukan Lembaga Zakat
(Dwi Rahmawati/detikcom)
Baznas tak ikut campur dengan persoalan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana donasi karena ACT bukan lembaga amil zakat (LAZ). 
Jakarta (SIB)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tak ikut campur dengan persoalan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana donasi.

Baznas menegaskan ACT bukan lembaga amil zakat (LAZ) sehingga tidak dinaungi Baznas.

Pimpinan Baznas RI M Nadratuzzaman Hosen mengatakan pihaknya tak mempunyai ranah untuk menjangkau persoalan ACT. Dia mengatakan ACT termasuk yayasan yang berdiri sendiri.

"Nah, persoalan yang kemarin itu timbul, kami tidak bisa touch (sentuh). Kenapa nggak bisa touch? Karena ACT bukan LAZ. Jadi kami ini diam, tidak cawe-cawe, karena memang bukan wilayah saya," kata Nadratuzzaman dalam seminar bertajuk 'Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?' di kantor Republika, Jakarta, Kamis (14/7).

Meski demikian, Baznas menyoroti Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Menurutnya, isi dalam peraturan tersebut ada yang pada akhirnya menimbulkan masalah.[br]



"Undang-undangnya sampai sekarang tidak diubah. Apa akibatnya? Di HP saya ada sekitar 30 yayasan yang meminta dana zakat, infak, sedakah. Saya tidak jawab, saya hanya baca, ya sudahlah. Saya bilang sama Baznas. Tolonglah mereka ini didekati, dibantu melalui Baznas tapi mereka nggak usah lagi minta-minta, karena mereka tidak punya kewenangan," ungkapnya.

"Tapi persoalannya dia punya kantor hukum tadi, Undang-Undang 61 tadi ya, yang teken Mensos itu kan membolehkan juga mereka mengambil," sambung Nadratuzzaman.

Hal itulah yang menurutnya menjadi permasalahan berlanjut. Ia mengatakan Undang-Undang Zakat tak bisa berdiri sendiri dalam hal ini.

"Jadi sebenarnya adalah Undang-Undang Zakat itu bukan undang-undang tunggal, akhirnya ada undang-undang Kemensos yang boleh membuka juga dana-dana seperti zakat, sedekah, boleh masuk, wakaf pun boleh masuk di situ walaupun ada Undang-Undang Wakaf," paparnya.

Ia lantas menyinggung dampak kasus dugaan penyelewengan dana ACT ke lembaga filantropi Islam. Nadratuzzaman mengatakan pihaknya sampai saat ini berusaha mengedepankan transparansi.[br]



"Tapi kami berusaha untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat ini kerja kami lebih transparan, lebih akuntabel. Kalau kami belum dipercaya sudah diperkirakan, tapi kami mau membangun lembaga zakat dikelola dengan baik," tuturnya.

Ia mengungkap beberapa tujuan penyaluran dana Baznas. Salah satunya membantu masyarakat yang sedang kesulitan.

"Tentu banyak yang bisa kita perbuat, salah satunya mengurai kemiskinan yang sekarang lagi terjadi akibat terpapar dengan Covid-19, lalu dengan beasiswa, pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Itulah semangat kami," tegasnya.

Diperiksa Kelima Kalinya
Sementara itu, Bareskrim Polri kembali memeriksa Presiden dan eks Presiden ACT terkait kasus dugaan penyelewengan dana.

Pantauan di lokasi, Ahyudin tiba pukul 13.25 WIB. Dia tampak didampingi tim kuasa hukumnya.[br]



Ahyudin terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam dan jas berwarna hitam. Dirinya belum mengetahui secara detail terkait agenda pemeriksaan hari itu.

"Sebagai saksi. Belum (tersangka). Tidak diberi tahu oleh penyidik, udah... nanti pas pulang diberi tahu ya," kata Ahyudin.

Pemeriksaan Ahyudin itu juga dimintai konfirmasi lewat pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli. Pupun menyebut datang terpisah dengan Ahyudin karena harus berkoordinasi dengan penyidik.

"Yes (diperiksa lagi hari ini). Ada rekan saya yang mendampingi. Saya ke Mabes tapi terpisah karena saya harus koordinasi dulu," kata Pupun saat dimintai konfirmasi.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andri Sudarmaji membenarkan terkait pemeriksaan Ahyudin. Sedangkan agenda pemeriksaan Presiden ACT Ibnu Khajar ditunda.[br]



"Untuk Ibnu Khajar ditunda pemeriksaannya jadi besok jam 14.00," ungkap Andri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Polri kembali memeriksa mantan presiden dan petinggi ACT hari ini.

Pemeriksaan Ahyudin dan Ibnu Khajar merupakan yang kelima kalinya. Keduanya mulai diperiksa pada Jumat (8/7).

Ahyudin setelah diperiksa pada Rabu (13/7) mengaku dicecar penyidik soal laporan keuangan ACT. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.36 WIB.




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru