Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tito menyebut sejumlah kepala daerah melaporkan kepadanya terkait animo vaksinasi booster di masyarakat yang rendah.
"Di masyarakat banyak ininya kurang, animo. Karena satu, kasusnya dianggap sudah jauh menurun. Kedua, ada pandangan bahwa ini sepertinya masih ringan padahal nggak juga," papar Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).
Menurut Tito, masyarakat masih menganggap jika berkurangnya pasien di rumah sakit ataupun kematian karena Covid-19 rendah lantas virus sudah tidak ada. Padahal, lanjutnya, Covid-19 masih rawan, apalagi warga yang memiliki komorbid.
"Sehingga dari rumah sakit masih kosong, kematian berkurang, padahal nggak. Untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," sambungnya.
Jumlah capaian vaksinasi dosis lanjutan atau booster mayoritas provinsi Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa bulan terkait. Untuk itu, ia meminta bupati dan wali kota meningkatkan animo masyarakat untuk vaksin booster dengan cara yang menarik.[br]
"Ditambah dengan ide-ide kreatif teman-teman kepala daerah. Misalnya, vaksinasi booster diberikan sembako, lucky draw-nya motor, atau mesin speed di daerah nelayan," tandasnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud dari perkantoran hingga mal.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada kepala daerah, bupati, dan wali kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun," demikian bunyi keterangan SE poin B nomor 1 seperti dilihat Selasa (12/7).
Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat. (detikcom/a)