Polisi telah menangkap 10 orang preman yang menguasai rumah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para preman tersebut mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari pemberi kuasa.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp 300 ribu per hari dari pemberi kuasa," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7).
Agung mengatakan kasus itu bermula dari masalah utang piutang keluarga korban dengan pria berinisial R. Rumah milik Irjen (Purn) Bambang itu dijadikan jaminan.
Namun, dalam waktu tempo yang telah ditentukan, pihak korban tidak mampu membayar utang tersebut. Akhirnya pria R menjual rumah tersebut.
Pria R kemudian meminta salah satu tersangka inisial YS mengamankan rumah tersebut. "YS lalu mengajak teman-temannya yang lain berjumlah sembilan orang menjaga rumah tersebut, kemudian setiap yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikonfirmasi dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS," jelas Agung.
Agung mengatakan tindakan perampasan terhadap rumah Irjen (Purn) Bambang itu terjadi pada 24 Juni hingga 8 Juli 2022.
Para pelaku bahkan sempat memberikan ancaman kepada keluarga dari Irjen (Purn) Bambang.[br]
"Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa. Salah satunya dengan mengatakan 'kamu semua keluar sekarang dari rumah, saya siapin ambulans untuk angkut ibumu, kalau tidak keluar, kalian saya sikat semua'," ucap Agung.
Pihak korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. Sehari berselang, para pelaku ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sepuluh orang pelaku tersebut kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Duduk Perkara
Polda Metro Jaya mengungkapkan duduk perkara rumah almarhum Bambang diduduki preman gegara urusan utang piutang.
"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7).
Zulpan menyebut rumah itu dijadikan sebagai jaminan pembayaran utang. Lalu setelah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo meninggal dunia, pemberi utang menagih uang kepada pihak keluarga.
"Kemudian rumah itu dijadikan jaminan. Namun, setelah pemilik rumah purnawirawan Polri ini meninggal, kemudian ini orang yang memberikan uang ini dalam peminjaman sebelumnya ini meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga," ungkap Zulpan. (detikcom/c)