Medan (SIB)
Setelah resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (19/7) kemarin, masyarakat sebaiknya mengenal format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, format NPWP baru ada tiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Pertama, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,” kata Neilmaldrin dalam siaran pers Sabtu (23/7).
Kedua, bagi WP orang pribadi bukan penduduk, WP badan, dan WP instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi WP cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, ”ujar Neilmaldrin Noor.[br]
Disebutnya untuk WP yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun, ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid karena data yang bersangkutan belum sepadan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
Nah, katanya, Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya.
Bagi WP selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut yakni pertama, bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.[br]
Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Katanya, ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan.
Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK- 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id. (A1/rel/f)