Jakarta (SIB)
Wakil Ketua MPR Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut opsi lain di samping konvensi dalam rangka membentuk Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) masih terbuka.
Dia menyebut masih ada peluang pembentukan PPHN dilakukan melalui Tap MPR hingga amendemen UUD 1945 yang bersifat khusus dan terbatas.
"Tadi masih ada, kalau opsinya masih terbuka, misalnya tadi ada Tap MPR atau konvensi ketatanegaraan, tapi itu kan nanti, bukan di sini laporannya, bukan di rapat gabungan," kata Yandri kepada wartawan, Senin (25/7).
Meskipun demikian, Yandri menuturkan keputusan atas opsi-opsi tersebut akan diambil oleh Panitia Ad Hoc yang telah dibentuk dalam rapat gabungan.
Panitia Ad Hoc akan memutuskan hal tersebut di sidang paripurna MPR pada awal September mendatang.
"Nanti di sidang tahunan MPR. Opsi-opsi itu terbuka, tadi bahkan ada salah satu fraksi menyampaikan masih terbuka untuk amendemen khusus PPHN," ujarnya.
"Nanti bentuknya apa apakah konvensi ketatanegaraan, atau tap MPR atau yang lain ya. Nanti, karena pengambilan keputusan itu yang tertinggi adalah sidang paripurna MPR," imbuhnya.
Kotak Pandora
Sementara itu, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengibaratkan upaya menghadirkan PPHN melalui amendemen seperti membuka kotak pandora.[br]
"Melihat situasi politik sekarang, makanya kami tidak melakukan amendemen terbatas. Karena kalau amandemen terbatas saat ini, ini kayak membuka kotak pandora, nanti berbagai macam kepentingan masuk. Makanya kami tutup. Forbidden untuk amendemen saat ini," kata Djarot kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan demikian, Djarot menyebut jalur alternatifnya adalah melalui konvensi ketatanegaraan atau dengan undang-undang. Djarot mengatakan opsi-opsi itu akan diputuskan oleh Panitia Ad Hoc.
"Maka dari itu, bagaimana kalau dikaji dengan sistem konvensi ketatanegaraan, atau ke UU. Dan nanti biar Panitia Ad Hoc yang memutuskan," kata elite PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Lebih lanjut, Djarot menuturkan pihaknya telah membuat kajian soal PPHN dilakukan melalui konvensi. Menurut dia, hasil kajian itulah yang akan dibahas oleh Panitia Ad Hoc.
"Kecenderungannya nanti dibahas secara mendalam di Panitia Ad Hoc. Jadi Badan Pengkajian tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan a, b, c, no. Kami cuma memberikan hasil kajian. Kami bukan memutuskan. Jadi Badan Pengkajian cuma memberi bahan. Nanti yang memutuskan adalah Panitia Ad Hoc di dalam rapat paripurna MPR," ujarnya. (detikcom/d)