Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

BPOM RI Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen-Dazs dari Pasar

Redaksi - Rabu, 27 Juli 2022 10:04 WIB
439 view
BPOM RI Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen-Dazs dari Pasar
Foto: @haagendazs.id/Instagram
Es krim Haagen-Dazs rasa vanila. BPOM Tanjung Pinang menyatakan tidak ada peredaran produk es krim tersebut di wilayah itu. (ilustrasi)
Medan (SIB)
Badan POM RI tarik peredaran es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis.

Hal itu sehubungan informasi yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed tentang ditemukan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis.

Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 mil dan 473 no yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

Kepala Balai Besar POM Medan Drs Martin Suhendri Apt MFarm menjawab SIB, Selasa (26/7) membenarkan sesuai edaran Badan POM RI pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan untuk memantau dan menarik produk es krim merek Haagen-Dazs asal Prancis.

Namun sejauh ini, kata Martin pihaknya masih tetap turun ke lapangan dan masih melakukan pemantauan ke sejumlah sarana di Sumut.

Dijelaskan, Etilen Oksida merupakan bahan berbentuk gas yang tak berwarna,dan bahan berbahaya yang sering digunakan sebagai zat di pengental. Bahan tersebut menyebabkan memicu risiko terjadinya kanker.[br]



Dijelaskan, penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs walaupun terdaftar di BPOM RI tetap dilakukan untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdapat di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Untuk itu, Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

Selalu ingat "Cek KLIK"(Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan, jelas Martin. (A3/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru