Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) RI pada Mei lalu telah memberikan penjelasan terkait pedoman penggunaan alokasi anggaran tahun jamak (multi year) untuk pembangunan jalan dan jembatan di Sumut sebesar Rp2,7 triliun.
Penjelasan itu dituangkan Dr Tumpak Haposan Simanjuntak semasih menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, dalam suratnya tertanggal 20 Mei 2022 nomor 910/1208/IJ yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi surat Gubernur SU, Nomor 910/4862 tanggal 28 April 2022, perihal permohonan penjelasan penggunaan alokasi anggaran tahun jamak untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Tumpak Simanjuntak yang menjabat Irjen sejak Februari 2019 kemudian diganti oleh Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Balaw MSi pada 29 Juni 2022.
“Perihal surat permohonan penjelasan terkait penggunaan alokasi anggaran tahun jamak, telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 17 Mei 2022, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor 700/248/INSP.IV 17 Mei 2022,” tulis Tumpak dalam suratnya.
Lalu apa sebenarnya isi surat tersebut?
PENANDATANGANAN KUA dan PPAS
Antara lain tertulis, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut, sesuai Pasal 92, ayat (3) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan lampiran huruf E, angka 38.c Permendagri No. 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, bahwa penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak ditetapkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
TIDAK MELAMPAUI MASA JABATAN KEPALA DAERAH
“Sesuai Pasal 92, ayat (6), Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, bahwa jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas surat itu.
MELALUI PERDA APBD
Selain itu, tambahnya, sesuai Bab IV huruf Va, Lampiran Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak, harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
Berkaitan dengan itu, terhadap rencana penganggaran dan pelaksanaan tahun jamak pada kegiatan pencapaian peningkatan pemantapan jalan provinsi dan peningkatan kualitas jembatan di Sumut, dapat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan tersebut di atas.
TANGGAPAN DPRD
Menanggapi surat Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut yang juga anggota Banggar dewan Zeira Salim Ritonga mengatakan, pihaknya di lembaga legislatif dalam hal ini bukan kapasitas menilai salah atau tidaknya penganggaran proyek tahun jamak dimaksud, karena kewenangan itu ada pada Gubernur.
“Kita hanya mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut yang ditargetkan mulus pada 2024. Soal menyalah atau melanggar aturan yang dituduhkan berbagai pihak, tentunya Pemprov Sumut yang paling memahami teknis dan pelaksanaannya,” tandas Zeira Salim.[br]
Begitu juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumut Mangapul Purba dari awal sudah mendukung Pemprov Sumut Cq Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut untuk membangun proyek fisik infrastruktur jalan rusak sepanjang 450 Km yang anggarannya senilai Rp2,7 triliun.
“Soal anggarannya darimana diambil gubernur, apakah dari APBD Sumut secara multi year atau pinjaman dari pihak ketiga, itu terserah dia, yang penting kalau ada keinginan memperbaiki seluruh jalan provinsi yang rusak selama tiga tahun ini, harus kita dukung,” ujar Mangapul Purba.
Namun anggota Banggar ini juga jauh-jauh hari telah mengingatkan Gubernur dan Kadis BMBK Sumut agar benar-benar memperhatikan sumber dana maupun aspek yuridisnya dan memiliki payung hukum sesuai aturan perundang-undangan, jangan sampai menjadi temuan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut yang juga anggota Banggar, Ari Wibowo, menegaskan, pihaknya tetap mendukung program-program yang dicanangkan Gubernur Sumut, guna peningkatan pembangunan serta terealisasinya visi misi “Sumut Bermartabat”.
Lain halnya Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting, ketika dimintai tanggapannya terkait masih terjadinya pro kontra atas pelaksanaan proyek tahun jamak yang saat ini juga sedang digugat di PTUN. Baskami mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede.
“Kita akan tanya secara detail terkait progres proyek infrastruktur jalan dan jembatan tersebut, guna lebih jelas persoalannya, karena sejak awal juga kita sudah minta agar memenuhi seluruh aturannya sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Kemendagri,” ujar Baskami singkat. (A4/d)