Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo

Redaksi - Sabtu, 06 Agustus 2022 09:01 WIB
492 view
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo
Foto : Yogi/detikcom
Roy Suryo.
Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme Stupa Candi Borobudur. Roy Suryo ditahan mulai, Jumat (5/8) malam.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kombes Zulpan.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dinyatakan Sehat
Sebelumnya, Roy Suryo dipastikan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Zulpan.

Zulpan menyebut hasil pemeriksaan kesehatan kondisi Roy Suryo dinyatakan sehat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.[br]

Pemeriksaan kemarin itu merupakan ketiga kalinya Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama Roy Suryo sebagai tersangka terjadi pada Jumat (22/7).

Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Roy lalu keluar dari ruang pemeriksaan dengan kondisi sakit dan dibantu menggunakan kursi roda.

Empat hari berselang pemeriksaan kedua terhadap Roy Suryo dilakukan pada Kamis (26/7). Roy diperiksa selama 9 jam.

Roy Suryo lalu keluar dari ruang pemeriksaan dengan bantuan alat penyangga leher. Tidak ada komentar yang diberikan Roy Suryo selama pemeriksaan pertama dan kedua.

Terkait indikasi penahanan kepada Roy Suryo dalam pemeriksaan ketiga ini, Zulpan enggan berspekulasi. Dia menyebut penahanan Roy tergantung hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.

"Nanti setelah pemeriksaan langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai," pungkas Zulpan. (detikcom/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru