Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Sidang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Hadirkan Saksi dari Keluarga Korban

* PH Nilai LPSK Surati Majelis Hakim Melampaui Kewenangan
Redaksi - Kamis, 11 Agustus 2022 09:54 WIB
1.168 view
Sidang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Hadirkan Saksi dari Keluarga Korban
Foto SIB/Sukardi Bakara
PERIKSA SAKSI : Majelis Hakim PN Stabat memeriksa saksi sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di ruang sidang Prof Dr Kusuman Admadja, Pengadilan Negeri Stabat, Rabu
Langkat (SIB)
Sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kembali digelar secara marathon dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (10/8).

Dalam persidangan dengan perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DPA yang juga anak Bupati non aktif dan HS, oleh Majelis Hakim dipimpin Halida Rahardini SH MHum serta hakim anggota Andriansyah SH MH dan Dicki Irfandi SH MH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan JPUI Kejari Langkat, Yusnar Yusuf, SH, MH, Yuliati Ningsih ,SH,MH dan Gery Anderson Gultom, Baron Sidik,SH menghadirkan dua saksi yakni Agustina dan Pendi Irawan.

Saksi Agustina masih saudara almarhum Sarianto Ginting, korban kerangkeng milik TRP ( berkas terpisah) menceritakan kondisi jasad korban yang tewas tiga hari setelah dibawa 12 Juli 2021 ke Panti rehab yang kini dikenal sebutan kerangkeng manusia . Sedangkan Pendi Irawan yang merupakan supir ambulan membawa jenazah korban dari Panti Rehab ke rumah duka di Desa Purwo Binangun Kecamatan Sei Bingai

Selanjutnya majelis hakim yang sama melanjutkan perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN Stb terkait tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan empat terdakwa yaitu, TUS alias Terang (39) , JS (44), SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26), dengan menghadirkan delapan saksi. Kedelapan saksi Agustina, Pendi Irawan, Jelasta Bangun, Dian Novita, M Suhaimi, Sriyoto, Henny Wijaya dan Erwin Leonardo Ginting.

Dari pemeriksaan saksi terutama terhadap saksi M Suhaimi yang juga Camat Sawitseberang itu baik dari Majelis Hakim Halida Rahardini SH, Tim JPU Kejatisu maupun JPU Kejari Langkat serta Penasehat Hukum dari 8 terdakwa DPA Cs yakni Mangapul Silalahi dan Polta A Sinaga dari Kantor Hukum Sangap Surbakti & Patner, turut mencecar sejumlah pertanyaan terkait apa yang diketahuinya di lokasi kerangkeng dan keberadaan terdakwa, yang banyak tidak diketahui oleh saksi.

Bahkan majelis hakim maupun JPU merasa aneh karena para saksi termasuk Camat M Suhaimi, tidak satu pun tau nama dan tidak mengenal pria pemborgol Abdul Sidiq Isnur alias Bedul saat akan dibawa dari Polsek Padangtualang hingga ke panti rehab narkotika. Bahkan akhirnya saksi mengaku Bedul akhirnya meninggal setelah delapan hari berada di panti rehab dari sejak diantar pada 14 Februari 2019 hingga 22 Februari 2019.[br]

Selanjutnya perkara nomor pemeriksaan saksi displit atas perkara 468 /Pid.B/2022/PN Stb dengan dua terdakwanya HS alias Atok ( 44) dan IS alias Kandar (41). Dengan Tim JPU Kejari Langkat, Sai Sintong Purba, SH . Kempat saksi yang akan diperiksa yakni Henny Wijaya keluarga korban, M Suhaimi, Jelasta Bangun dan Erwin Leonardo Ginting


Melampaui Kewenangan
Sementara itu Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga SH dari kantor Hukum Sangap Surbakti & Patner di tanya wartawan di PN Stabat kembali menyanyangkan tindakan sebuah institusi atau lembaga negara yang menyurati Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Stabat Langkat terkait penanganan perkara pidana 8 terdakwa yang kini sedang proses persidangan, yang dinilainya konyol bahkan melampaui kewenangannya.

“Dalam isi surat tersebut LPSK meminta pemeriksaan saksi yang dibawah perlindungan LPSK agar dilakukan secara online serta kedua meminta Majelis berkordinasi dengan mereka (LPSK-Red), “ sebut Mangapul Silalahi.

Hal senada diungkapkan Poltak , adanya tindakan institusi/Lembaga negara itu menyurati majelis hakim PN Stabat yang disebut untuk berkordinasi terkait perkara tersebut, diketahui pihaknya selaku penasehat hukum waktu sidang pertama perkara pidana tersebut di gelar di PN Stabat.

Kemudian Poltak juga menyinggung bahwa terkait perkara pidana ini ada saksi yang dibawa atau dikarantina LPSK.Pada hal itu merupakan saksi yang ikut akan dimajukan JPU dalam persidangan, namun penasehat hukum tidak menyebut saksi itu di kereng atau kerangkeng oleh LPSK. (A-7/BR-1/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru