Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Agustus 2025

FPG DPRD SU: Hibah RS Indrapura Melanggar Permendagri, Harus Segera Dibatalkan

* Kepala BPKAD Provinsi SU: Ini Antar Pemerintah, tak ada yang Dirugikan
Redaksi - Jumat, 12 Agustus 2022 09:20 WIB
638 view
FPG DPRD SU: Hibah RS Indrapura Melanggar Permendagri, Harus Segera Dibatalkan
(Foto SIB/Firdaus Peranginangin)
BAHAS: Wakil Ketuà, Ketua dan anggota FP Golkar DPRD Sumut H Irham Buana Nasution, Dody Taher, Syamsul Qamar dan H Wagirin Arman membahas sekaligus memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (11/8) di DPRD. Sumut. 
Medan (SIB)
Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumut menilai, hibah aset/barang milik Pemprov Sumut pada UPT (Unit Pelayanan Teknis) RS Indrapura kepada Pemkab Batubara yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi cacat hukum, harus segera dibatalkan.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumut H Irham Buana Nasution, Ketua dan anggota FP Golkar Dody Taher, Syamsul Qamar dan H Wagirin Arman kepada wartawan, Kamis (11/8) di DPRD Sumut menanggapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada UPT RS Indrapura milik Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara.

“Hibah tersebut telah melanggar Permendagri No19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP (Peraturan Pemerintah) No27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak membatalkannya,” tandas Syamsul Qomar.

Ditambahkan Irham, berdasarkan Permendagri No19/2016 dan Peraturan Pemerintah No27/2014 disebutkan, hibah aset senilai lebih dari Rp5 miliar, harus mendapat persetujuan dari lembaga legislatif (DPRD). Namun hal itu, tidak pernah dilakukan Gubernur Sumut terhadap DPRD Sumut.

Padahal menurut Irham, nilai asset RS Indrapura tersebut baik dalam bentuk tanah, bangunan dan alat-alat kesehatan nilainya mencapai Rp46 miliar, sehingga harus ada persetujuan DPRD Sumut.

Tapi ini tidak dilakukan gubernur, sehingga bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola aset yang dihibahkan.

“Saya berulang kali berkunjung ke RS Indrapura, saya tegaskan ke Pemprov Sumut, kalau mau dihibahkan ke Pemkab Batubara, ikuti aturan yang ada dan harus melihat untung ruginya. Ini tidak ada, diserahkan begitu saja tanpa kompensasi apapun,” tegas Irham.[br]



Sementara itu, Wagirin Arman mengatakan, pihaknya menduga ada sesuatu yang tidak beres dibalik hibah aset tersebut, sehingga sangat pantas FP Golkar menolaknya, apalagi sebelumnya Komisi C dalam rapat gabungan dengan Komisi E juga menyatakan penyerahan aset itu cacat hukum.

Wagirin menegaskan, FP Golkar mengambil langkah dan kebijakan politik atas nama penyerahan aset yang tidak melalui prosedur yang benar tersebut, perlu ada kajian strategis oleh semua pihak dan harus ada manfaat dari hibah aset tersebut.

Untuk itu, tandas Wagirin senada dengan Syamsul Qamar perlu ada kajian yang terbuka dan transparan dari semua pihak, terkait hibah RS Indrapura dimaksud, jangan ada yang bersembunyi di tempat terang.

Hal senada juga disampaikan Dody Taher maupun Syamsul Qamar terkait hibah Pemprov Sumut di UPT RS Indrapura ke Pemkab Batubara tersebut harus dibatalkan, karena cacat hukum dan tidak sesuai regulasi yang ada.

ANTAR PEMERINTAH
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael Parenus Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon membenarkan, bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah menyetujui pelepasan hibah aset Rumah Sakit Umum Indrapura milik Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara.

“Ini kan antar pemerintah, kalau ada kekurangan surat di situ kan bisa dilengkapi, RSU Indrapura itu dihibahkan untuk kepentingan masyarakat, bukan ada yang dirugikan disitu, hanya semata membantu masyarakat,” ujarnya dengan singkat. (A4/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru