Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Sepekan Roy Suryo Ditahan, Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Redaksi - Sabtu, 13 Agustus 2022 09:53 WIB
578 view
Sepekan Roy Suryo Ditahan, Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus
(Andhika Prasetia/detikcom)
Roy Suryo 
Jakarta (SIB)
Roy Suryo telah menjalani penahanan selama sepekan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan selama ini kepada Roy Suryo selama ditahan.

"Nggak ada itu nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8).

Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8). Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, tidak ada perlakuan spesial yang diterapkan kepada Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditempatkan satu sel bersama tersangka lainnya.

"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," terang Zulpan.

Selain itu, Zulpan memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada kesehatan Roy Suryo yang selama ini disebut tidak sehat.

"Ya, tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," terang Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya juga menerapkan konsumsi yang sama kepada Roy Suryo dan tahanan lainnya. Status mantan menteri yang pernah diemban Roy Suryo tidak membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau makananya menunya tidak diganti untuk bapak itu sendiri," jelas Zulpan.[br]



Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polda Metro Jaya mengaku menghormati langkah yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8).

Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo telah dilakukan pada Sabtu (6/8). Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Zulpan mengatakan pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima atau tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan. (detikcom/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru