Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Kejari Simalungun Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana BOS Rp 1,2 M

Redaksi - Minggu, 14 Agustus 2022 09:10 WIB
556 view
Kejari Simalungun Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana BOS Rp 1,2 M
Foto: Dok/Kejari Simalungun
DIAMANKAN: Tersangka HP (celana pendek) diamankan tim intelijen Kejari Simalungun, Sabtu (13/8). 
Simalungun (SIB)
Tim intelijen Kejari Simalungun Harisdianto Saragih SH, David Siregar, Amru Zachri, dipimpin Asor Olodaiv DB Siagian SH selaku Kasi Intel, berhasil menangkap HP (46) buronan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar lebih, Sabtu (13/8).Kini tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA P Siantar.

Demikian diungkapkan Kajari Simalungun Bobbi Sandri SHMH melalui Kasi Intel Asor Olodaiv DB Siagian SH, kepada wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu siang.

Tersangka HP ditangkap, Sabtu dini hari di samping Cafe Braga Jalan H Adam Malik Kota P Siantar. Tersangka merupakan warga Silau Kahean Kabupaten Simalungun tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Menurut Siagian, tersangka sudah tiga kali mangkir dalam panggilan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. HP selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar diduga telah melakukan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 1.217.220.000 yang bersumber dari Dana BOS Reguler TA 2018-2020, Dana DAK dan Dana BOS Afirmasi TA 2020 di SMA yang dipimpin tersangka HP.

Penangkapan terhadap HP menjelang HUT ke 77 Republik Indonesia dan ini merupakan prestasi bagi Kejari Simalungun yang menunjukkan, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tetap berkomitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Simalungun.

Tersangka HP dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (D2/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru