Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Dia diperiksa selama hampir empat jam terkait dengan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun.
Pantauan, Senin (15/8), Surya datang ke gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.55 WIB. Setiba di gedung Jampidsus, dia langsung memasuki gedung tersebut.
Surya kemudian keluar sekitar pukul 17.32 WIB. Dia langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernopol B-2896-DO.
Surya tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Dia terlihat berada di bangku paling belakang.
Kericuhan sempat terjadi saat wartawan hendak mengambil gambar Surya. Wartawan yang hendak mengambil gambar terlihat kesulitan.
Sebab, mobil terlihat hendak berjalan terus tanpa memberi kesempatan wartawan leluasa mengambil gambar. Mobil terlihat terus melaju meski wartawan meminta berhenti.
Kejagung juga menahan Surya Darmadi.[br]
"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).
Dia mengatakan pihaknya juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Surya Darmadi karena dia juga berstatus tersangka di KPK.
"Iya kita akan selalu bekerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menceritakan upaya awal memulangkan Surya Darmadi, yang diketahui berada di Singapura.
"Kami mengetahuinya begini, kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapore," kata Burhanuddin, Senin (15/8).
Burhanuddin melanjutkan surat pemanggilan diketahui diterima oleh Surya Darmadi. Kejaksaan Agung lalu mendapat respons dari Surya Darmadi.
"Dan suratnya diterima oleh tersangka. Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan saat itu dia tak tahu Surya Darmadi berada di mana setelah itu. "Tetap tidak tahu di mana tersangka itu berada. Tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin lalu mengaku dua hari lalu, Sabtu (13/8), tiba-tiba ada koordinasi dari pengacara Surya Darmadi.
"Dua hari yang lalu ada koordinasi dari pengacaranya ada di negara-negara itu," pungkas Burhanuddin.
Sementara itu, Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan maupun penegak hukum lain.
"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," katanya.
Koordinasi
Sementara itu, KPK mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus.
"KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8).
"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," lanjut Ali.[br]
Ali menyebut, KPK juga telah memberikan sejumlah dokumen terkait perkara Surya Darmadi yang tengah diusut KPK.
Dokumen itu telah diserahkan kepada Kejagung.
Ali menjelaskan, Surya Darmadi merupakan tersangka KPK dalam perkara alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Ali memastikan KPK juga bakal memproses perkara Surya Darmadi hingga persidangan.
"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan Tersangka akan diproses sampai ke persidangan," terang Ali.
JEJAK “HITAM”
Adapun soal Surya Darmadi, dia memiliki jejak 'hitam' karena beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). (Detikcom/HS/c)