Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Polisi menyebut, Putri telah diperiksa 3 kali, tetapi Kamis (18/8) saat mau diperiksa Putri disebut sakit.
"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak 3 kali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujarnya.
Tanpa kehadiran Putri, peyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya 2 alat bukti menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.
CCTV itu yang ada di Jl Saguling, maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tutur Andi Rian.[br]
Disebutkan juga, Polri telah menemukan CCTV yang sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Andi Rian.
Andi mengatakan, CCTV tersebut merekam sejumlah kejadian penting di Duren Tiga. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.
"Dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Andi.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana sama dengan Ferdy Sambo.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian.
Sementara itu, Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, polisi memiliki pertimbangan dalam menetapkan Putri sebagai tersangka.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (19/8).
Arman berharap kasus yang menjerat kliennya yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyebut konstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua bakal teruji dalam pengadilan tersebut.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujarnya.
83 Polisi Diperiksa
Terpisah, Polri mengatakan saat ini jumlah anggota yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ada 83 orang. Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.
"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).[br]
Agung mengatakan, sebelumnya ada 18 anggota yang dipatsus, namun kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Agung juga mengatakan dari 15 orang yang diperiksa dan dipatsus itu, polisi menyatakan 6 anggota melakukan tindak pidana. Enam anggota disebut menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yoshua.
"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," ucap Agung.
Terima Berkas
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkas perkara tersebut atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer atau Bharada E, dan seorang ART bernama Kuat Ma'ruf (KM).
"Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/8).
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," pungkasnya. (detikcom/H3/d)