Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Profesi Polri

* Polri: Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tidak Pengaruhi Sidang Etik
Redaksi - Jumat, 26 Agustus 2022 09:13 WIB
580 view
Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Profesi Polri
(Dok Polri)
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. 
Jakarta (SIB)
Irjen Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas Polri 'polos' saat menghadiri sidang etik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kenapa pakaian dinas Ferdy Sambo 'polos' saat sidang etik?
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang telah dimutasi sebagai pati Yanma Polri. Sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Ferdy Sambo menghadiri sidang etik dengan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.

Aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik itu terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56.[br]





MASIH BERLANGSUNG
Hingga Kamis malam, Irjen Ferdy Sambo masih menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baru delapan dari 15 saksi yang telah diperiksa selama 9 jam persidangan. Sidang etik masih berlangsung.

"Sekarang total delapan saksi," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, saat dimintai konfirmasi pada pukul 18.18 WIB, Kamis (25/8).

Sidang etik sudah dimulai sejak pukul 09.25 WIB. Nurul belum menjelaskan siapa saja kedelapan saksi yang telah diperiksa itu.

Namun, tiga di antara saksi yang telah diperiksa itu ialah Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Nurul menyatakan, Ferdy Sambo belum diperiksa selaku terduga pelanggar etik.

"(FS) belum (diperiksa)," ujarnya.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Irjen Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Selain itu, Ferdy Sambo diduga sebagai tersangka yang membuat skenario tembak-menembak menewaskan Brigadir Yosua.[br]





Tak Pengaruhi Sidang Etik
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak mempengaruhi sidang etik yang sedang digelar saat ini.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8).

Dedi menjelaskan, pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara itu, sidang etik digelar lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo mengambil strategi mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.

Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Namun Kapolri memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.(detikcom/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru