Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Sembilan Bulan Insentif Covid-19 Nakes RS Pirngadi Belum Dibayarkan

Redaksi - Jumat, 26 Agustus 2022 10:25 WIB
376 view
Sembilan Bulan Insentif Covid-19 Nakes RS Pirngadi Belum Dibayarkan
(Luthfy Syahban)
Foto: Ilustrasi tenaga kesehatan
Medan (SIB)
Tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 di RSUD Dr Pirngadi Medan mempertanyakan insentif mereka yang belum juga dibayarkan hingga saat ini oleh pemerintah.

Menurut salah seorang perawat RS Pirngadi yang tidak mau namanya dituliskan, insentif ini belum dibayarkan selama sembilan bulan (sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022).

"Menurut surat Menteri Keuangan KMK Nomor: 770 Tahun 2022, tentang insentif dan santunan kematian Nakes ditanggung APBD dan APBN. Tapi hingga saat ini, insentif kita para nakes belum juga dibayarkan," kata pria berinisial RA ini, seperti dilansir dari harianSIB.com, Kamis (25/8).

Ia menjelaskan Nakes di rumah sakit lain seperti RSU Haji dan rumah sakit swasta lainnya, insentifnya sudah dibayarkan.

"RS Haji sudah dapat hingga Juni 2022. Okelah orang itu beda, orang itu Pemprov Sumut, kita Pemko Medan. Tapi nakes RS swasta di Medan sudah dapat," bebernya.

Di sisi lain, ia menerangkan uang insentif perawat itu sekitar Rp7,5 juta perbulannya yang diterima. "Kalau dulu iya (Rp7,5 juta perbulannya), tapi sekarang persentase, dan kami gak tau hitungan gimana," urainya.

Dia mengaku, ada sekitar 100 petugas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di RS Pirngadi, termasuk perawat maupun dokter yang terdiri dari PNS maupun non-PNS.

"Semua ngeluh, tapi gak ada yang berani bicara. Biar gak banyak nilainya (insentif yang diterima), pasti berharap," tuturnya.

Kasubbag Humas RSUD Dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin menerangkan, pihaknya sudah mengusulkan ke Dinas Kesehatan Medan. "Itu sudah diusulkan ke dinas. Udah kutanya ke pelayanan, sudah diusulkan ke dinas, udah masuk ke sistim," terangnya.

Begitupun, Edison belum mengetahui apa kendalanya. "Kendalanya gak tau. Sistemnya itukan data ke Kemenkes, kan harus masuk data ke Kemenkes baru usulannya itu masuk ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Makanya ditanya ke dinas," singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Medan dr Taufik Ririansyah mengaku insentif untuk Desember 2021 sudah masuk di P-APBD.

Ia mengatakan tahun 2022 tidak ada juknis pembayarannya dari Kementerian Kesehatan, kecuali rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit swasta di Medan yang diklaim langsung ke kementerian.

Sisi lain, ia mengatakan untuk rumah sakit daerah, sebelumnya diusulkan di dana DAU.[br]





Namun, DAU tahun 2022 tidak keluar lagi, juknisnya juga tidak keluar, tetapi bisa di APBD. "Nah, di APBD kan gak ada, jadi diusulkanlah ke Dana Tak Terduga (DTT) milik Pemko," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah rapat dengan manajemen RS Pirngadi juga ikut.

"Jadi, tim review Inspektorat meminta agar RS Pirngadi melengkapi berkasnya, yang mana mau diklaim. Jadi pihak RS nanti yang mengusulkan ke bagian inspektorat untuk dimasukkan ke anggaran DTT tadi, nanti diriview. Kalau sudah oke, dibayarkan ke mereka," jelasnya.

Ia mengaku pembayarannya dilakukan di tahun ini juga. "Itukan anggaran reguler. Dari tahun lalu ada DTT itu untuk Covid-19 khusus, kalau tidak isoter itu gimana terbiayai kalau gak dari DTT.

Tetapi masih diusulkan mereka, mungkin tergantung berapa pasien yang mereka layani, ya baru diklaim ke situ.

Ia menambahkan sudah ada keputusan Kemenkes bahwa pemerintah daerah tidak dibiayai lagi dari kementerian secara langsung melalui dana DAU, namun melalui APBD.

"APBD masing-masing daerah berbeda-beda, apakah ada atau tidak, tergantung kita," ungkapnya. (SS6/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru