Jakarta (SIB)
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) gencar memberantas judi online. Menkominfo Johnny G Plate menyebut, Kominfo tidak akan mundur dalam memblokir situs judi online.
"Dan saya titip pesan kepada semua yang menyiapkan situs situs judi online, kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/8).
Johnny menyebut, Kominfo bekerja 24 jam untuk memblokir situs judi online. Terkait selebgram yang berperan dalam promosi judi online, ia menyatakan hal tersebut melanggar hukum.
"Nah selebgram-selebgram yang masih mempromosikan (judi online) maka itu salah satu dari, tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital," katanya menambahkan.
Ia menyebut akan melakukan pembersihan di ruang digital. Johnny juga mendorong aparat penegak hukum seperti Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum.
Menurutnya sebelum Kapolri menginstruksikan pemberantasan judi online, Kominfo telah melakukan take down dan memblokir situs judi online.
Johnny mengatakan hal tersebut tidak perlu menunggu instruksi sebab sudah menjadi amanat undang-undang.[br]
"Amanat undang-undang harus membersihkan yang ilegal di dalam ruang digital, salah satu yang ilegal adalah judi online," imbuhnya.
Menurutnya yang diinstruksikan Kapolri adalah perjudian secara fisik yang dilakukan di dalam negeri.
Sedangkan yang dibersihkan secara online adalah perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri dan platform yang dibangun di luar negeri.
Kebanyakan situs judi online di Indonesia berasal dari luar negeri. Sejauh ini sudah lebih dari 560 ribu akun judi di situs judi online yang dibersihkan Kominfo. (detikFinance/f)