Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Kalah Kasasi, Antam Tak Akan Bayar Rp 817,4 M ke Budi Said

Redaksi - Minggu, 28 Agustus 2022 09:50 WIB
247 view
Kalah Kasasi, Antam Tak Akan Bayar Rp 817,4 M ke Budi Said
Foto : Detikcom
Gedung ANTAM.
Jakarta (SIB)
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengatakan tak akan membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan, Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Gugatan atas tuntutan bayar itu karena Budi Said yang menggugat Antam telah menang kasasi yang telah diputuskan pada 23 Agustus lalu.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal dikutip dari keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (27/8).

Dia juga menambahkan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan. Syarif mengatakan, nilai yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Untuk kasasi yang telah dimenangkan oleh Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Antam mengaku telah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan tersebut.

"Secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia," lanjutnya.

Surat dari Antam itu menanggapi putusan MA menangkan kasasi dari Budi Said. Dengan kemenangan itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000. Hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.

Sebagai informasi, kasus ini sudah ada sejak 2020 silam, di mana saat itu Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020.

Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni. (detikFinance/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru