Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18 T

Redaksi - Kamis, 01 September 2022 09:10 WIB
472 view
Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18 T
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
BERBINCANG: Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) berbincang saat menunggu dimu
Jakarta (SIB)
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa merugikan negara Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng. Dalam dakwaan Indra, ada nama mantan Mendag Muhammad Lutfi disebut jaksa.

Di awal surat dakwaan M Lutfi disebut jaksa pertama kali menghubungi Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lutfi bertanya apakah Lin Che Wei masih staf Menko Perekonomian atau tidak, setelah diamini Lin Che Wei. Lutfi mengonfirmasi itu ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemudian juga dibenarkan.

Peran Lutfi di sini adalah turut mengikuti sejumlah rapat bersama melalui online. Lutfi ikut rapat bersama Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei dan pengusaha minyak goreng. Selain itu, ada Lutfi mengikuti Rakortas bersama Kemenko Perekonomian yang menyepakati harga minyak Rp 14 ribu/liter hingga alokasi anggaran minyak.

Jaksa juga menyebut Lutfi menyetujui beberapa usulan Lin Che Wei.

"Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi.

Atas usulan Lin Che Wei yang diterima oleh Muhammad Lutfi, kemudian Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'Saya ga akan bunyikan angka 20% pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8).

Adapula rapat via zoom bersama pengusaha minyak goreng. Rapat via Zoom ini diinisiasi oleh Lin Che Wei yang menilai Permendagri 8/2022 saat itu menuai kritik. Rapat lain juga diikuti Lutfi berkaitan dengan permohonan ekspor minyak goreng.


Bagi-Bagi Duit

Jaksa mengatakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Ditjen Daglu Kemendag Farid Amir menerima uang SGD 10 ribu dari Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dr Master Parulian Tumanggor. Uang senilai SGD 10 ribu itu, jika dirupiahkan, setara dengan Rp 100 juta.

Jaksa menyebut uang itu sejatinya diperuntukkan buat mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana. Namun uang itu digunakan oleh Farid Amir.[br]

Jaksa mengatakan Indra Sari sudah mengetahui adanya penyerahan uang itu. Namun uang itu tidak dinikmati Indra, melainkan dibagi ke tim verifikator perizinan ekspor minyak goreng di Kemendag.

"Selanjutnya uang sejumlah SGD 10 ribu kemudian dibagikan oleh Farid Amir kepada tim verifikator penerbitan PE dalam sistem Inatrade, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro," kata jaksa.


Dakwaan Jaksa

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dia didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng.

Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).

Jaksa menyebut, perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru