Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Kejari Langkat Tuntut Hukuman Mati 4 Terdakwa Pembawa 99 Kg Sabu

Redaksi - Senin, 05 September 2022 10:52 WIB
480 view
Kejari Langkat Tuntut Hukuman Mati 4 Terdakwa Pembawa 99 Kg Sabu
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Langkat (SIB)
Kejaksaan Negeri Langkat menuntut hukuman terhadap mati empat warga Aceh terdakwa pembawa narkotika jenis sabu, seberat 99 Kg asal Malaysia masing masing RJ alias Rici, Z alias Zul, DW alias Wan dan MR SPd alias Rido.

Kepala Kejari Langkat Mei Abeto melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH melalui telepon selularnya, Sabtu (3/9) mengatakan tuntutan itu dibacakan pada persidangan secara virtual di PN Stabat Kamis (1/9) dipimpin Majelis Hakim Dicki Irvandi SH MH hakim anggota Kurniawan SH MH dan Maria CN Barus SIp SH MH.

Dalam tuntutan dibacakan oleh JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Baron Sidik SH, Jimmy Carter SH MH, Aron Wilfrid Maruli Tua SH dan Juanda Fadli menyebutkan bahwa ke-empat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 182 Ayat (1) KUHAP dengan tuntutan hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, aksi keempat terdakwa membawa narkoba digagalkan Tim Unit 2 Subdit 1 dan 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/3) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Modusnya, keempat terdakwa merupakan warga Aceh menggunakan trik pengalihan menggunakan kendaraan mewah.

Total barang bukti seberat 99 kg sabu asal Malaysia dalam kemasan plastik Teh Cina masing masing dikemas per 1 kg disita berikut tiga kendaraan mewah yang digunakan para tersangka.

Tiga unit kendaraan mobil mewah yang dijadikan transportasi pengalihan masing masing satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn dan juga satu unit mobil Toyota Avanza warna putih ikut disita dan diamankan.

Ada dua sesi saat penangkapan tersebut. penangkapan pertama penyidik menangkap Rici dan Zul yang membawa 20 Kg sabu.

Barang bukti ditemukan dalam tas di bagian tengah satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang terdakwa kendarai.

Sementara penangkapan 2 tersangka lainnya merupakan jaringan yang sama yakni MR dan DW, peranan keduanya sebagai ‘team swiper’ atau pemantau atau pembuka jalan.[br]




Sementara 2 tersangka lainnya yang membawa 79 Kg narkotika jenis sabu berstatus masih DPO yakni A alias Azay dan M alias Mulem.

Kedua tersangka ini mengendari Toyota Avanza putih sempat melarikan diri dengan meninggalkan mobil berisi 79 kg sabu yang juga dikemas dalam kemasan Teh Cina.

Kajari Langkat melalui Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun SH mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Penegak Hukum di Bidang Penuntutan dalam Pemberantasan Narkotika khususnya terhadap pengedar narkotika. (A-7/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru