Jakarta (SIB)
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Seluruh wilayah RI menerapkan PPKM lever 1 hingga 3 Oktober mendatang.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 5 September 2022.
"Mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," demikian isi Inmendagri tersebut, seperti dikutip, Selasa (6/9).
Seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1. Berikut aturan terbarunya:
Pada Inmendagri ini diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket: kapasitas 100%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima: diizinkan buka hingga pukul 22.99, kapasitas 100%.[br]
Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00, kapasitas maksimal 100%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, yang beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00
Aturan di Mal: anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Bioskop: wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 100%, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tempat Ibadah: tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Area Publik, Taman dan Tempat Wisata: Mengikuti protokol kesehatan, wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Kegiatan Seni Budaya-Olahraga: kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pusat Kebugaran/Gym: kapasitas maksimal 100%, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Transportasi Umum: kapasitas maksimal 100%, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Resepsi Pernikahan: maksimal 100% kapasitas ruangan
Kompetisi Olahraga: seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100%, seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan.[br]
Perjalanan Internasional
Selain itu, pemerintah juga memperbarui pintu masuk perjalanan internasional ke RI.
"Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut," demikian bunyi Inmendagri seperti dilihat detikcom, Selasa (6/9).
Berikut bandara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari dan ke RI:
1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten
2. Bandar Udara Kertajati di Jawa Barat
3. Bandar Udara Juanda di Jawa Timur
4. Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
Bali
5. Bandar Udara Ngurah Rai di Bali
6. Bandar Udara Hang Nadim di Kepulauan Riau
7. Bandar Udara Kualanamu di Sumatera Utara
8. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung
9. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Aceh
10. Bandar Udara Minangkabau di Sumatera Barat
11. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Riau
12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat
Sulawesi
13. Bandar Udara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
15. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur
16. Bandar Udara Sentani di Papua. (detikcom/d)