Jumat, 25 April 2025

Presiden Dua Periode Boleh Jadi Wakil Presiden

Redaksi - Selasa, 13 September 2022 09:31 WIB
330 view
Presiden Dua Periode Boleh Jadi Wakil Presiden
(Liputan6/Putu Merta)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 
Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu.

UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada merdeka.com, Senin (12/9).

UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Di dalam aturan tersebut, dapat dimaknai presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden.

Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.

"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.

Dia menjelaskan, tidak ada aturan secara eksplisit dalam UUD 1945 presiden menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan sebagai calon wakil presiden.

Sebab konstitusi secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.

"Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar. (Merdeka/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,