Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Belawan Ditahan Jaksa

* Di Antaranya 2 Wanita Sebagai Rekanan
Redaksi - Kamis, 15 September 2022 09:38 WIB
464 view
3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Belawan Ditahan Jaksa
Foto : istimewa/sumutpos
DITAHAN: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mukhyar (kanan) dan Direktur PT Jaya Sukses Prima, Raden Roro Eliana Susilawati selaku rekanan, diamankan Kejati Sumut.
Medan (SIB)

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran Rp13,6 miliar Tahun Anggaran 2018 dari APBD pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Medan, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, seusai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (14/9).

Ketiga tersangka yaitu tersangka M, ST (52), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, serta tersangka RRES (51) dan DA (40) warga Jalan Brigjen Katamso, selaku rekanan masing-masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjung Gusta Medan.

“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barangbukti (tahap 2), maka kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Medan. Selanjutnya JPU yang akan melimpahkan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (14/9).

Disebutkannya, untuk kelancaran pemeriksaan, terhadap sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan. Penyidik melakukan penahanan karena penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan/merusak barang bukti. Dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis dalam kontrak, sehingga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Yos.

Menurut penyidik, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Rp 3 miliar berdasarkan perhitungan tim ahli. Untuk itu ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BR1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru