Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Pangkostrad Serahkan Proses Hukum 6 Prajurit Terlibat Mutilasi ke Pengadilan

Redaksi - Jumat, 16 September 2022 09:28 WIB
389 view
Pangkostrad Serahkan Proses Hukum 6 Prajurit Terlibat Mutilasi ke Pengadilan
(Wildan/detikcom)
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak 
Jakarta (SIB)
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak bicara soal kasus dugaan mutilasi yang menjerat enam prajurit sebagai tersangka.

Maruli menyerahkan proses hukum keenam orang itu ke pengadilan.

"Itu totally hukum ya, sudah kriminal itu. Inilah mereka bereaksi sendiri, itulah yang nanti akan diungkap oleh pengadilan," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Dia kemudian bicara hal-hal yang mungkin memberatkan dan meringankan hukuman keenam prajurit itu. Dia juga menjelaskan awal mula perkara ini terjadi.

"Beratlah itu. Satu yang mungkin meringankan dia, jadi awalnya itu yang saya dapat informasi sementara. Dia mendapat informasi ada KKB mencari senjata," kata Maruli.

"Coba bisa dicek itu awalnya itu justru dapat info dari Kepolisian. Bahwa ada orang mau membeli senjata," imbuhnya.

Namun, dia menilai dugaan pembunuhan yang menjerat prajurit itu merupakan hal memberatkan dalam proses hukum.

"Masalah nanti akhirnya sampai dibunuh dan dimutilasi inilah yang nanti jadi memberatkan dia," tuturnya.[br]






Bukan Pelanggaran HAM Berat
Maruli Simanjuntak menyebut kasus mutilasi tersebut bukan pelanggaran HAM berat. Maruli mengatakan kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika menggunakan kekuatan institusi.

"(Kasus mutilasi di Papua pelanggaran HAM berat) Oh, beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM," kata Maruli.

Maruli menerangkan, kasus dikategorikan pelanggaran HAM berat jika menggunakan senjata negara.

Sedangkan kasus mutilasi di Papua yang dilakukan 6 oknum TNI, menurut Maruli, masuk kategori kejahatan kriminal.

"Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja, sudah," jelasnya.

Segera Dipecat
Sebelumnya, Kepada Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) memecat enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua.

Seperti diketahui, empat warga tewas secara mengenaskan.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad, agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Dudung mengatakan saat ini para pelaku sudah ditahan di Kompi Jayapura. "Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu.

Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura," ujarnya. (detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru