Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri sempat menyelidiki dugaan penipuan pembelian dua unit jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno.
Kini penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan dugaan tindak pidananya.
"Iya, sudah dihentikan proses lidiknya (penyelidikannya), karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/9).
"Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga, demi kepastian hukum, perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," tambahnya.
Pengacara Tony, Heru Waskito, mengatakan kasus ini telah dihentikan pada 27 Mei 2022. Dia menyebut kliennya kecewa.
"Secara mengejutkan, penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas. Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Whisnu pada 27 Mei 2022," kata Heru.
"Hal ini membuat Tony Sutrisno kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihak Tony Sutrisno juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini," tambahnya.
Selanjutnya, Heru menyebut kliennya sempat dimintai uang Rp 3 miliar oleh polisi yang menangani kasus ini. Dia juga sempat mengadu ke Propam.
"Telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 miliar terhadap Tony. Kuasa hukum Tony Sutrisno tak terima dan akhirnya mengadukan ke Propam terkait tindakan kedua oknum tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengusaha Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
Namun nahas, dua jam tersebut belum diterimanya hingga sekarang.
"Nilainya untuk yang Black Sapphire harganya Rp 28 miliar, Blue Sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar," kata kuasa hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Laporan itu telah dibuat pada 28 Juni 2021, yang teregister di nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM.
Royandi mengatakan Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021.
Royandi menyebut keduanya sudah dilunasi oleh Tony, bahkan terdapat kelebihan pembayaran.[br]
"Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan," katanya.
Selain itu, pihaknya sudah melayangkan somasi ke pihak Richard Mille sebanyak dua kali. Pada akhirnya somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa.
Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut.
Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan. Menurutnya, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.
"Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon," kata Yullie dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4). (detikcom/c)