Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Permohonan Perlindungan Meningkat Tajam, LPSK Keluhkan Anggaran Tak Cukup

* 2 Wartawan yang Dianiaya Oknum ASN Karawang Mohon Perlindungan LPSK
Redaksi - Senin, 26 September 2022 09:10 WIB
3.453 view
Permohonan Perlindungan Meningkat Tajam, LPSK Keluhkan Anggaran Tak Cukup
Foto : Dwi Rahmawati/detikcom
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Bandung (SIB)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan permohonan perlindungan sampai pertengahan 2022 meningkat tajam. Namun, hal itu tidak berbanding lurus dengan anggaran yang diberikan pemerintah ke LPSK.

"Dalam praktiknya pada setiap tahun dana itu nggak cukup. Tapi ada mekanisme lain di negara itu lewat ABT (anggaran biaya tambahan)," papar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9).

"Catatan LPSK di tahun 2022 ini pada bulan Agustus itu sudah mencapai 4.500 permohonan. Jadi capaian di tahun 2022 ini tingkat permohonan itu melampaui 13 tahun LPSK berdiri," imbuhnya.

Meski demikian, Edwin menyebut lembaga yang anggarannya tidak mencukupi bisa mendapat ABT dari Kementerian Keuangan.

Sejauh ini, LPSK masih bisa mendapat kucuran tambahan itu.

"Jadi kementerian atau lembaga yang anggarannya tidak mencukupi sampai akhir tahun masa anggaran, itu bisa minta ke kemenkeu (ABT). Untungnya dalam beberapa tahun terakhir Kemenkeu mengabulkan (ABT). Semoga saja kebijakannya nggak berubah," tutur Edwin.

Edwin mengatakan di tahun 2021, LPSK mendapat anggaran Rp 77,3 miliar. Angka ini masih di bawah Komnas HAM, yakni Rp 100,2 miliar, PPATK 224,6 miliar hingga Kompolnas Rp 317,8 miliar. Menurut Edwin anggaran menggambarkan prioritas negara ke lembaga terkait.

"Pertanyaannya sejauh mana negara menganggap prioritas? Anggaran menggambarkan sejauh mana negara memberikan prioritas kepada kementerian lembaga terkait," ungkap Edwin.[br]

Edwin lantas membeberkan alasan pihaknya menyinggung soal dana anggaran yang tak signifikan ke lembaga. Menurut Edwin, penjangkauan korban yang lokasinya tersebar di Indonesia membutuhkan biaya operasional yang tak sedikit.

"Ya ada kebutuhan LPSK terhadap optimalisasi kebutuhan SDMnya. Kebutuhan LPSK untuk optimalisasi anggarannya gitu, karena LPSK kalau nggak ada anggaran itu juga kita nggak bisa jalan. Bahwa yang menjadi terlindunginya dari Aceh sampai Papua, kita nggak mungkin komunikasi lewat WA, nggak bisa komunikasi lewat telepon. Kita mau tahu kebenaran peristiwanya harus ketemu dengan korbannya, dengan penyidiknya butuh operasionalnya nggak sedikit," kata Edwin.

Untuk diketahui, LPSK mengatakan, pihaknya telah menerima 4.571 permohonan periode Januari sampai Agustus 2022. Mayoritas di antaranya terkait persoalan aplikasi trading.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan selama 14 tahun LPSK berdiri, permohonan perlindungan tahun ini merupakan yang tertinggi. Belum genap satu tahun, permohonan yang masuk sudah di angka hampir 5000.

"Rata-rata per tahunnya sebelum 2022 ini cuma 2.000-an permohonan setiap tahunnya. Tapi di tahun ini di pertengahan tahun saja itu sudah tembus 3.000, bahkan sekarang sampai dengan Agustus sudah 4.571, ini bukan karena (kasus) Sambo lho. Ini karena korban tadi fahrenheit, Binomo dan kawan-kawan tindak pencucian uang," papar Edwin kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9).

"Jadi selama 14 tahun LPSK berdiri angka yang biasa stabil di 2.000 setiap tahunnya itu jebol. Jadi kalau kita perkirakan untuk di tahun ini mungkin 5.000 atau lebih dari segitu, mungkin di angka 6.000 permohonan akan masuk di tahun ini," lanjutnya.


Terima Permohonan

LPSK menerima permohonan perlindungan dua wartawan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum ASN Pemkab Karawang. Namun, LPSK belum menemui korban secara langsung untuk dilakukan verifikasi.

"LPSK sudah turun, sudah ada permohonan dari 2 korban dan satu korban yang mengajukan perlindungan korban. LPSK sudah berusaha menemui korbannya yang mengajukan perlindungan itu. Tetapi belum bisa ketemu," kata Edwin Partogi dalam diskusi 'Media Massa sebagai Sahabat Saksi dan Korban' di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9).[br]

Edwin menyebut, permohonan perlindungan itu diajukan oleh kuasa hukum salah satu korban. Tapi, kuasa hukum pihak terkait belum bisa memfasilitasi pertemuan dengan korban. Keberadaan korban pun masih dicari.

Menurut Edwin sampai saat ini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, LPSK tetap mendalami pengajuan permohonan dua wartawan yang jadi korban penganiayaan itu.

"Jadi proses hukumnya sudah sidik tapi belum ada penetapan tersangka, mungkin kayanya belum ada pemeriksaan sama terlapornya. (Minta dipertemukan dari kantor korban) itu bagian yang akan kami dalami juga," kata Edwin. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru