Medan (SIB)
Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9) mendapat sejumlah kiriman karangan/papan bunga, yang intinya mendukung langkah Persaja (Persatuan Jaksa) Sumut yang telah melaporkan AL (Alvian Liem) ke Poldasu, atas dugaan pencemaran karena menuding jaksa dan kejaksaan sarang mafia.
Karangan bunga yang berjejer di sepanjang jalan depan kantor Kejati Sumut antara lain bertuliskan "Mensupport Kejaksaan untuk memproses hukum Alvin Lim …..", “Kami tetap mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum, di Indonesia proses hukum Alvian Liem”. Dan dari sejumlah papan/karangan bunga itu, tercantum mayoritas pengirimnya dari Langkat, tetapi ada juga dari daerah lain seperti Tebingtinggi.
Terkait kiriman sejumlah karangan bunga tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan meyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai elemen masyarakat di Sumut. Ia berharap, semuanya bisa berjalan dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan, laporan Ketua Persaja Sumut ke Polda Sumut berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali termasuk institusi Kejaksaan adalah sarang mafia. Persaja Sumut memilih untuk langsung menempuh jalur hukum karena unggahan AL bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Pasca laporan Persaja sebagaimana diberitakan media cetak, elektronik dan media online terkait dilaporkannya AL ke Polda Sumut, dukungan dalam bentuk karangan bunga pun berdatangan dan membanjiri kantor Kejati Sumut. Terima kasuh atas dukungan berbagai elemen masyarakat di Sumut, kita berharap semua bisa berjalan dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas dukungan dari semua elemen masyarakat seluruh Jaksa di Kejati Sumut berterimakasih,” ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan, Jumat (23/9) lalu, melaporkan AL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut,karena menuding jaksa dan institusi kejaksaan sebagai sarang mafia.Laporan itu sesuai dengan nomor laporan Nomor: STTLP/ B/1733/IX/2022/ SPKT/POLDA SUMUT.[br]
Menurut Ketua Persaja Sumut, langkah untuk melaporkan itu ditempuh, karena dalam akun media sosial You Tube ada beberapa kalimat yang mencemarkan nama baik jaksa dan institusi kejaksaan. ”Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumut tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik," katanya.
Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa AL diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan bukti yang dimiliki," katanya. (BR1/d)