Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Cegah Intervensi, Komjak Usul Safe House untuk Jaksa Penuntut Kasus Sambo

Redaksi - Jumat, 30 September 2022 09:12 WIB
485 view
Cegah Intervensi, Komjak Usul Safe House untuk Jaksa Penuntut Kasus Sambo
(Foto: Rifkianto Nugroho)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Jakarta (SIB)
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house saat proses persidangan berlangsung.

Hal itu agar memudahkan koordinasi antara JPU saat sidang Ferdy Sambo.

"Bahwa ini (penempatan jaksa di safe house) langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, jadi belum (belum ditempatkan di safe house), perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap. Saat ini kan masih P21 belum pelimpahan tahap 2 dan pelimpahan pengadilan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (29/9).

"Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum," kata Barita.

Ia menyebut jaksa kasus Ferdy Sambo dkk yang ditempatkan di safe house agar memudahkan pemantauan komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas.

Adapun langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman.

Ia mengatakan jaksa nantinya akan menangani ribuan halaman dari berkas perkara 5 tersangka dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sekaligus kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dkk yang menjerat 7 orang tersangka.

Nantinya jadwal persidangan tersebut bakal digelar maraton, selain itu pemeriksaan saksi diperkirakan akan sangat banyak dan melelahkan, sehingga penempatan para JPU di dalam safe house dapat memudahkan proses koordinasi.

"Juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan, ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat," katanya.

Saat ini JPU kasus Sambo belum ditempatkan di safe house karena berkas perkara masih dalam tahap P21 atau belum dilimpahkan tahap 2 dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Ia mengatakan agar memudahkan proses hukum sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan harus direncanakan dengan baik termasuk kelancaran proses persidangan.

Selain itu untuk menghindari adanya kekhawatiran intervensi sehingga JPU kasus Sambo diusulkan ditempatkan di safe house.

"Reaksi dan harapan publik termasuk adanya kekhawatiran-kekhawatiran publik adanya dugaan 'intervensi di luar hukum' dalam kasus ini, jadi hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," ungkapnya.

Barita mengatakan safe house itu sejatinya dapat disediakan Kejaksaan Agung untuk memudahkan koordinasi antara JPU. Hal itu untuk melindungi tugas jaksa.

"Ini bukan kaitan dengan LPSK maksudnya "safe house" untuk memudahkan koordinasi antara tim JPU, menjaga melindungi karena tugas berat melelahkan kaitan jadwal sidang nantinya yang panjang dan ketat," katanya.[br]









Safe House
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang Irjen Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu bertujuan menjaga kemandirian hakim atau tidak ada pelanggaran etik.

"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Adapun pemantauan KY itu dilakukan untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.

Lebih lanjut KY juga akan mempertimbangkan berbagai usulan terkait persidangan Sambo dkk.

Misalnya soal usulan mengenai wacana safe house untuk hakim, hingga wacana pemindahan lokasi sidang berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," katanya.

Lebih lanjut KY akan menjalin komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Sebab, Mahkamah Agung juga diperkirakan sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini.

Apalagi ini bukan pertama kali MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.

"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," kata Miko. (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru