Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Eksepsi Surya Darmadi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Rp 86 T Lanjut

Redaksi - Selasa, 04 Oktober 2022 09:54 WIB
461 view
Eksepsi Surya Darmadi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Rp 86 T Lanjut
(Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Surya Darmadi usai Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 
Jakarta (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Surya Darmadi.

Sidang terdakwa kasus lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 86 triliun itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Senin (3/10).

Hakim Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materill.

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materill sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," imbuhnya.

Banding
Menanggapi itu, penasihat hukum Surya Darmadi akan mengajukan permohonan banding.

"Terhadap putusan sela ini, kami tim penasihat hukum akan mengajukan perlawanan sesuai setelah bersamaan dengan pokok perkara," kata tim kuasa hukum Surya Darmadi saat sidang.

Pengajuan upaya banding itu kemudian direspons ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Fahzal menyebut pengajuan banding merupakan hak Surya Darmadi dan penasihat hukumnya. Namun banding ini bisa dilakukan setelah vonis Surya Darmadi.

"Tidak apa-apa silakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum, tetapi pengirimannya sama dengan putusan akhir perkara ini," kata hakim Fahzal.

Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun.

Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.[br]





"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602

3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000

Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru