Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan

Redaksi - Jumat, 07 Oktober 2022 09:56 WIB
312 view
KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan
MI/Susanto
 Komisi Pemberantasan Korupsi  
Jakarta (SIB)
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan milik tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Hari ini (6/10), Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10).

Ali menerangkan status penahanan Irfan Kurnia Saleh saat ini telah berpindah menjadi wewenang PN Jakarta Pusat.

"Saat ini, status penahanan Terdakwa menjadi wewenang sepenuhnya pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.

Selanjutnya, KPK bakal menunggu keputusan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana. Nantinya, KPK bakal membacakan surat dakwaan dalam sidang pertama tersebut.

"Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," tutup Ali.

Sebelumnya, tim jaksa KPK telah menerima penyerahan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dan juga barang buktinya dalam kasus korupsi Heli AW-101. Berkas kasus tersebut pun telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

"Tim Jaksa, (20/2) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk Tersangka IKS alias JIK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9).

"Karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formil dan materielnya," tambahnya.

Ali mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan kasus tersebut juga akan segera dilimpahkan ke tim jaksa di Pengadilan Tipikor.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Sementara itu, penahanan terhadap tersangka tetap dilanjutkan selama 20 hari, terhitung mulai 20 September hingga 9 Oktober mendatang di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK. (detikcom/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru