Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Terbongkar, Kuat Maruf yang Desak Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo soal Yosua

* Sidang Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Redaksi - Kamis, 13 Oktober 2022 09:10 WIB
480 view
Terbongkar, Kuat Maruf yang Desak Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo soal Yosua
Foto : Andhika Prasetia/detikcom
Kuat Ma'ruf.
Jakarta (SIB)

Petikan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk mengungkap peran Kuat Ma'ruf dalam insiden pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Ma'ruf ternyata mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo tentang Yosua.

Petikan surat dakwaan jaksa ini dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10). Mulanya dalam surat dakwaan dijelaskan tentang Putri yang meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo memanggil Yosua, kemudian menurut dakwaan jaksa, Putri akhirnya bertemu dengan Yosua di kamarnya di lantai dua rumah Magelang selama 15 menit.

Dalam petikan surat dakwaan itu disebut, setelah pertemuan Putri dan Yosua di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo. Kuat memprovokasi Putri untuk melapor, padahal senyatanya Kuat tidak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Yosua.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Sebelumnya, di awal dakwaan, jaksa mengatakan ada keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf. Keributan ini diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer, tapi tidak dijelaskan mengenai pemicu keributan itu dalam petikan dakwaan ini.

"Pada awalnya Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," bunyi petikan dakwaan Ferdy Sambo di awal.


Menelepon

Putri Candrawathi disebut menelepon Ferdy Sambo tentang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menceritakan kejadian di rumah Magelang. Seperti apa percakapan Putri dengan Ferdy Sambo?

Disebut dalam petikan itu, pada Jumat (8/7) dini hari, Putri menelepon Ferdy Sambo dan menangis. Sambo saat itu berada di Jakarta.

"Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi Putri Candrawatahi," bunyi petikan surat dakwaan jaksa.[br]



Disebutkan, Ferdy Sambo emosi mendengar perkataan istrinya. Dalam percakapan telepon itu, Putri meminta Sambo melakukan sejumlah hal

"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi Ajudan', 'jangan hubungi yang lain', mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang)'," katanya.

Saat itu Ferdy Sambo dikatakan menyetujui permintaan Putri. Kemudian, setelah sampai di Jakarta, Putri menceritakan kejadian yang dialaminya di Magelang.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Saksi Putri Candrawathi tersebut dan Saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tulis petikan dakwaan jaksa.


Berdua di Kamar

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan mengungkap momen kedekatan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya disebut berduaan di dalam kamar selama 15 menit sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Jaksa mengatakan, awalnya ada keributan yang terjadi antara Yosua dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, di Magelang, Jawa Tengah.

Keributan keduanya diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal. Ricky, kata jaksa, sempat bertanya ke Yosua terkait keributan tersebut, namun Yosua saat itu tidak mengetahui apa penyebab Kuat memarahinya.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa dalam surat dakwaan itu.[br]



Setelah mengkonfirmasi keributan itu, Ricky, kata jaksa, mengajak Yosua menemui Putri. Saat itu Yosua menolak ajakan Ricky, namun Ricky berhasil membujuk Yosua agar bersedia menemui Putri Candrawathi di kamarnya di lantai dua rumah di Magelang.

"Kemudian korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi," katanya.

Pertemuan Putri dengan Yosua di dalam kamar itu berlangsung selama 15 menit. "Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ungkap jaksa.


Klaim

Sementara itu, Tim pengacara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo disebut mengaku bahwa skenario tembak-menembak di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, dibuatnya untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E.

Pengacara pihak Ferdy Sambo, Febri Diansyah, awalnya memaparkan ada 3 fase dalam kasus yang menjerat kliennya ini. Pertama adalah fase rangkaian peristiwa, kedua, fase skenario tembak-menembak dan ketiga, fase penegakan hukum.

Febri menyebut, pada fase ketiga atau fase penegakan hukum, Ferdy Sambo mengakui telah membuat skenario tembak-menembak. Dia juga mengatakan bahwa Sambo menyampaikan hal yang sebenarnya pada kasus ini.

"Ketika di awal tadi kami uraikan ada upaya untuk membangun skenario seolah tembak-menembak. Dan kemudian memindahkan TKP yang ada di Magelang seolah-olah terjadi di Duren Tiga. Pada fase ketiga hal itu dikoreksi oleh FS, bahkan menyampaikan informasi yang sebenarnya," kata Febri saat jumpa pers di Rooftop Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).[br]



Selain itu, Ferdy Sambo disebut mengakui membuat skenario tembak-menembak untuk menyelamatkan Bharada E. Ferdy Sambo juga disebut meminta para tersangka lainnya, yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, berkata jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"FS bahkan mengakui skenario tembak-menembak dilakukan di rumah Duren Tiga untuk menyelamatkan RE. Dan FS meminta saksi, jadi di fase yang ketiga ini, fase penegakan hukum ini sudah meminta saksi RR, KM, dan PC untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya," tutur dia.

"Dia mulai membuka diri, menyampaikan keterangan yang sebenarnya pada penyidik. Kemudian tidak cukup hanya itu, juga meminta kepada saksi-saksi yang lain untuk menyatakan yang sebenarnya," imbuhnya.

Hal itu dilakukan Sambo, kata Febri, sebagai komitmen menjalankan proses hukum secara kooperatif.

"Ini adalah bentuk komitmen untuk bisa menjalankan proses hukum secara kooperatif. Namun tentu kita betul-betul harus memisahkan fase kedua tadi dengan fase ketiga, fase upaya penegakan hukum, upaya menggali kebenaran itu bisa dilakukan," jelasnya.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru