Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Imigrasi akan Luncurkan Visa untuk Miliarder Dunia

* Menarik Orang Kaya Dunia untuk Tinggal di Indonesia
Redaksi - Sabtu, 15 Oktober 2022 10:03 WIB
365 view
Imigrasi akan Luncurkan Visa untuk Miliarder Dunia
Foto : dok. Imigrasi
Widodo Ekatjahjana.
Jakarta (SIB)

Dalam waktu dekat, Imigrasi akan meluncurkan visa bagi para miliarder dunia yang disebut visa rumah kedua. Diyakini visa ini bisa menarik para diaspora untuk pulang kampung atau orang kaya dunia untuk tinggal di Indonesia.

"Kehadiran mereka diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja. Para orang-orang kaya dunia," kata Plt Diren Imigrasi Widodo Ekatjahjana kepada wartawan, Rabu (12/10).

Dasar hukum visa 'rumah kedua' adalah Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu:

Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

Diperkuat dengan Pasal 39 UU Ciptaker:

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

"Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja," ujar Widodo.

Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 1 huruf a UU Cipta Kerja disebutkan yang dimaksud dengan 'visa tinggal terbatas rumah kedua' adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

"Diharapkan memasuki tahun tertentu, mereka kemudian menetap dan berinvestasi di Indonesia dan mengubah visanya menjadi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap)," bebernya.[br]



Hingga kini, Imigrasi masih membahas intens soal visa rumah kedua itu. Widodo memberikan contoh di Malaysia yang memberikan visa serupa. Bagi yang akan mendapatkan visa itu, warga negara asing harus menyetor uang yang dirupiahkan Rp 500 juta sebagai deposito. Bila visa habis, uang itu akan dikembalikan utuh.

"Untuk di kita, masih digodok besaran uang depositonya. Di Malaysia ini berhasil menyedot banyak orang datang ke Malaysia dengan kualitas orang asing yang qualified," ungkapnya.

Rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa Imigrasi. Rencananya, ratas dilakukan pekan depan.

"Tadi malam saya lapor Pak Presiden Joko Widodo, minggu depan saya minta waktu ratas, program visa Imigrasi akan kita sederhanakan, sehingga orang-orang yang punya kualifikasi dalam bidang-bidang tertentu, itu kita dapat kita berikan 5-10 tahun visa untuk mereka," kata Luhut di acara 'Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri' Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Kamis (6/10). (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru