Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Redaksi - Jumat, 21 Oktober 2022 09:03 WIB
620 view
Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
(Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
MASUKI RUANG SIDANG: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). 
Jakarta (SIB)
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.

Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).

"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.

Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perintangan Penyidikan
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Ferdy Sambo pun melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dua kasus itu. Ferdy Sambo meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
JPU juga meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.

Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas, seluruh keberatan yang diajukan Terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).

"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.[br]




Tak Bisa Dibatalkan
Jaksa menepis nota keberatan atau eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat.

Jaksa menegaskan, surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah sesuai hukum yang berlaku.

"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata jaksa.

Jaksa menuturkan, menurut Pasal 156 ayat 1 KUHAP, jenis keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.

Jaksa kemudian menguraikan surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel.

Syarat materiel yang dimaksud, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya:

(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel yang dimuat dalam Pasal 143 ayat 2 b KUHAP, adalah batal dengan hukum," kata jaksa.

"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," lanjutnya.

Jaksa juga menjelaskan batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili.

Eksepsi, kata jaksa, tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang.

"Hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan pada aspek formal yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan aspek materiel perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa.

Diborgol
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pergi usai mendengar tanggapan jaksa atas eksepsinya.

Pantauan di lokasi, Kamis (20/10), terlihat Ferdy Sambo meninggalkan Pengadilan Negeri Jaksel pukul 11.23 WIB. Ferdy Sambo terlihat dibawa pergi dengan mobil tahanan.

Terlihat Ferdy Sambo kembali mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Ferdy Sambo terlihat dikawal sejumlah polisi.

Sementara, Putri Candrawathi sudah lebih dulu meninggalkan PN Jaksel. Persidangan telah dilanjutkan dengan terdakwa Ku'at Maruf. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru