Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Tetapkan UMP 2023, Menaker Pastikan Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Redaksi - Jumat, 21 Oktober 2022 10:45 WIB
260 view
Tetapkan UMP 2023, Menaker Pastikan Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha
(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Pemerintah, Dewan Pengupahan Nasional, Pengusaha dan juga serikat buruh tengah menggodok kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan menerima seluruh aspirasi pengusaha dan pekerja.

Untuk diketahui, penetapan UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2023 dan dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Ida Fauziyah mengatakan, ia telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha terkait penetapan Upah Minimum 2023.

"Memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI dan Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh dan pengusaha. Kita sedang dalam proses itu," katanya.

Ia memastikan bahwa proses untuk menetapkan upah minimum tengah berjalan saat ini seperti sosialisasi kepada para kepala dinas bagian ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Pembahasan juga dilakukan baik di Dewan Pengupahan Nasional dan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

"Tahap berikutnya meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan penetapan UMP tersebut kepada BPS, yang akan menjadi penyedia data. Data semuanya dipenuhi oleh BPS," kata Ida Fauzyah.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah menyepakati beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2022.

Rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan untuk penetapan, juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022. (Liputan6/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru