Jakarta (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J siap menghadirkan 8 anggota keluarga almarhum pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Kami siap menghadirkan keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang lanjutan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka telah tiba dari Jambi sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi koran SIB, Senin (24/10).
Syarief menjelaskan, keluarga almarhum Brigadir J berjumlah 8 orang, belum termasuk pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Ibu, anaknya, kekasihnya Brigadir J dan juga kerabat dekat almarhum," beber Syarief.
Jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini menambahkan, pihaknya akan memberikan pengawalan terhadap para saksi.
"Kami siap memberikan pengawalan bagi para saksi. Yang pasti dari internal sudah kami siapkan," ujarnya.
Sebelumnya ketua majelis hakim yang mengadili perkara meminta kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sebelumnya, JPU Kejari Jaksel mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelimanya yakni mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan dugaan pembunuhan berencana dengan cara sadis menembak Brigadir J dari jarak dekat. Brigadir J pun tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.[br]
Jaksa mengungkapkan dalam surat dakwaan, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang.
Hal itulah yang membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Ferdy Sambo pun meminta Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan itu bukannya ditolak tapi disetujui Richard.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," ungkap jaksa.
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (H3/a)