Jakarta (SIB)
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri maupun Polda Jatim mendalami peran Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule terkait Tragedi Kanjuruhan. IPW meminta polisi tidak ragu menetapkan Iwan Bule menjadi tersangka.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Bila terdapat fakta yang cukup bukti, jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10).
Iwan Bule sudah diperiksa pada Kamis (20/10) di Polda Jatim. Dia diperiksa kurang lebih 5 jam.
Menurut IPW, dengan ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai tersangka, patut diduga seharusnya Iwan Bule beserta jajaran PSSI lainnya juga harus dikenai pidana.
"Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI," katanya.
Lebih lanjut IPW juga sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, yang menuntut Iwan Bule mundur dari jabatannya. Hal itu katanya merupakan sebagai tanggung jawab hukum maupun moral.
"IPW sangat mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral," ujarnya.[br]
"Untuk itu, pimpinan tertinggi Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule selesai diperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (20/10). Iwan Bule diperiksa selama 5 jam di Mapolda Jatim.
Iwan Bule diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Dia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB. Iwan Bule keluar didampingi juru bicara PSSI Ahmad Riyadh.
"Terima kasih, hari ini saya telah mengikuti, melaksanakan (penuhi) pemanggilan di Polda Jawa Timur. Menghadiri. Alhamdulillah, selesai pemeriksaan," ungkap Iwan Bule kepada wartawan di Polda Jatim, seperti dilansir detikJatim, Kamis (20/10).
Serahkan
Sementara itu, Polisi telah menyerahkan berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan ke jaksa. Saat ini, berkas telah diteliti oleh jaksa.
"Hari ini kita menerima berkas perkara, setelah diterima akan kita teliti dulu apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle, dilansir detikJatim, Selasa (25/10).
Sofyan menjelaskan pihaknya akan mengembalikan berkas ke penyidik atau P-19 bila dinyatakan belum lengkap. Sebaliknya, jaksa akan segera melimpahkan ke pengadilan jika berkas kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan sudah lengkap atau P-21.[br]
"Apabila tidak lengkap, tentu berkas ini akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Proses penelitian berkas kasus Tragedi Kanjuruhan, diharapkan Sofyan, berjalan cepat. Dengan begitu, perkara bisa segera disidangkan.
"Tentunya, kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tandas Sofyan. (detikcom/d)