Medan (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan Su SSos, oknum Direktur Utama PT PKA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016.
Menurut informasi yang diperoleh di kejaksaan,tersangka ada mendapat Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000, dengan modus untuk melaksanakan kegiatan kontruksi gedung Gudang Lumbung Pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu.
Akan tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH yang dikornformasi wartawan, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit di Bank Sumut Cabang Stabat dan sudah ada penetapan tersangkanya. Disebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2016 di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, dengan modus untuk mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.
“Dalam penyidikan kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 subs pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebut Yos via WA, Rabu (26/10).
Yos juga menginformasikan, dalam penanganan dan penyidikan kasus ini tersangka ada mengajukan permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Medan karena keberatan atas penyidikan/penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. Namun permohonan Pra Peradilan tersebut ditolak oleh Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Medan karena penyidikan sudah sah sesuai hukum. (BR1/c)