Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Pemerintah Bakal Naikkan UMP 2023

* Program BSU tak Berlanjut di Tahun Depan
Redaksi - Senin, 31 Oktober 2022 09:57 WIB
337 view
Pemerintah Bakal Naikkan UMP 2023
KOMPAS
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Jakarta (SIB)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum (UMP) tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Meski begitu, Ida enggan menjawab secara detail besaran kenaikan UMP tahun depan.

"Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen)," kata Menaker Ida saat meninjau acara Job Fair Nasional di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Minggu (30/10).

Saat ini, dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun depan.

Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.

"Sekarang dalam proses. Saya udah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan apsirasi tersebut," ujarnya.

Saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi.

"Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor memberi bocoran bahwa besaran kenaikan upah minimum 2023 tak jauh dari tingkat inflasi Indonesia. Dia memastikan kalau upah minimum akan tetap mengalami kenaikan.

"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat (28/10).

"Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu," tambahnya

Afriansyah memastikan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut.

Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi. "Segeralah sebelum November ini," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini prosesnya masih dilakukan pembahasan antar kementerian dan lembaga. Sehingga besaran kenaikannya belum ditentukan pasti.

Tak Berlanjut
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka kemungkinan, penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tidak lagi dilanjut pada 2023 mendatang.

Sebab, program BSU yang digelontorkan pemerintah guna mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat, imbas dari kenaikan harga BBM.

"BSU ini kan kemarin dilanjutkan karena ada penyesuaian BBM, jadi sementara ini belum ada lagi," kata Airlangga saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (30/10).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BSU sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun target penerima BSU 2022 ini, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh.

Sedangkan total anggaran yang disiapkan senilai Rp 8.804.969.750.000. BSU 2022, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh.

"Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," kata Ida.

Sebelum 2022, pemerintah juga telah menyalurkan BSU pada 2021 maupun 2020.

Terdapat beberapa perbedaan BSU 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, dimana salah satunya penyaluran tahun ini dilakukan hanya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Selain itu, untuk penyaluran BSU 2020 batas upah maksimal bagi calon penerima adalah Rp 5 juta. Sementara tahun ini diberikan bagi mereka yang memiliki gaji Rp 3,5 juta.

Sektor yang diprioritaskan untuk menerima bantuan itu sendiri adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan, yang pada tahun sebelumnya bantuan diberikan kepada seluruh sektor.

Penerima juga diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lewat Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan Presiden untuk usaha mikro.

Besaran yang diterima juga berbeda, yakni jika tahun lalu diberikan Rp 2,4 juta untuk total empat bulan, sementara penyaluran 2021 penerima akan mendapatkan Rp 1 juta untuk dua bulan. (Merdeka/Liputan6/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru