Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

MK Putuskan Dakwaan Hanya Boleh Diulang Sekali di Satu Kasus

Redaksi - Selasa, 01 November 2022 09:19 WIB
211 view
MK Putuskan Dakwaan Hanya Boleh Diulang Sekali di Satu Kasus
Media Indonesia/Adam Dwi
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dakwaan hanya boleh diulang satu kali dalam satu kasus.

Menurutnya, pengulangan dakwaan berulang (meski belum masuk pokok perkara) merupakan pelanggaran HAM.

Kasus bermula saat Umar Husni didakwa di kasus perpajakan. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan batal demi hukum. Lalu jaksa mengajukan dakwaan lagi berkali-kali. Hal ini membuat Umar Husni merasa hak asasinya terampas.

Ia lalu mengajukan judicial review KUHAP dan berharap bisa didakwa sekali lagi demi kepastian hukum dan HAM.

Oleh sebab itu, Umar Husni memininta MK memberikan tafsiran terhadap Pasal 143 ayat 3 KUHAP itu dan dikabulkan.

"Menyatakan frase 'batal demi hukum' dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'terhadap sudat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangans ebanyak 1 kali dan apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir," kata Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di chanel YouTube MK, Senin (31/10).

MK menilai, pasal di atas membuat ketidakpastian hukum.

"Norma Pasal 143 ayat 3 KUHAP menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum," ucap MK.
Atas putusan ini, kuasa hukum Umar Husni, Rusdianto mengaku sangat bersyukur.

"Luar biasa," kata Rusdianto dalam pesan pendeknya.

Sebelum ahli pidana UII, Arif Setiawan menyatakan pendakwaan yang dilakukan berkali-kali terhadap satu orang dalam kasus yang sama, merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Arif meminta MK memberikan tafsiran terhadap Pasal 143 ayat 3 KUHAP itu.

"Dengan menentukan persyaratan yang wajib dipenuhi agar frasa batal demi hukum tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 seperti dengan memberikan pembatasan waktu selambat-lambatnya bagi penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan dan jumlah maksimal pengajuan kembali proses penuntutan terhadap terdakwa yang bersangkutan, agar Pemohon atau terdakwa bisa memperoleh perlakuan hukum yang adil dan berkepastian hukum," ujar Arif. (detikcom/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru