Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 3 Pejabat Kemenperin Dijebloskan ke Rutan

Redaksi - Kamis, 03 November 2022 09:20 WIB
381 view
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 3 Pejabat Kemenperin Dijebloskan ke Rutan
Foto : SIB/Baren Antoni Siagian
TETAPKAN TERSANGKA : Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022
Jakarta (SIB)

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus langsung menjebloskan tiga pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Pasalnya ketiga pejabat Kemenperin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi kepada wartawan mengungkapkan tiga pejabat pada Kementerian Perindustrian RI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).

Sementara satu tersangka lainnya yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

"FTT Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi di Jakarta, Rabu (2/11).

"Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Kunthadi.

Dirdik menjelaskan MK, FJ, YA dan FTT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Terhitung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022," tegasnya.

Terkait modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, Kunthadi menilai adanya dugaan merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.[br]



Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kunthadi juga menambahkan tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Terkait dugaan adanya tersangka lainnya, Kunthadi mengatakan tidak menutup kemungkinan bakalan ada tersangka baru.

"Tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban," pungkasnya. (H3/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Imigrasi Cabut Paspor Riza Chalid

Imigrasi Cabut Paspor Riza Chalid

Jakarta (harianSIB.com)Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor saudagar minyak sekaligus tersangka kasus korupsi minyak ment