Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Lokataru Sebut Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah Belum Maksimal

Redaksi - Jumat, 04 November 2022 09:34 WIB
202 view
Lokataru Sebut Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah Belum Maksimal
Antara
Ilustrasi Masyarakat berunjuk rasa menginginkan pemberantasan mafia tanah. 
Jakarta (SIB)
Upaya percepatan pemberantasan mafia tanah yang dilakukan pemerintah dinilai belum maksimal dilakukan.

Lokataru Foundation menyebut percepatan itu bahkan belum sepenuhnya menyentuh area prioritas praktik mafia tanah.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, menjelaskan area prioritas yang menjadi lahan subur mafia tanah itu paling banyak berada di kawasan yang menjadi lokasi pengembangan kota, kawasan industri, dan proyek strategis nasional (PSN).

"Di situ jadi tempat berkumpul (mafia tanah)," kata Iwan dalam diskusi bertajuk 'Mempercepat Pemberantasan Mafia Tanah' yang digelar secara virtual, Kamis (3/11).

Iwan mencatat ada beberapa kendala yang membuat percepatan pemberantasan mafia tanah belum maksimal.

Salah satunya, masalah internal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Iwan, tak sedikit oknum pejabat dan pegawai ATR/BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah.

Sebagai contoh, kasus sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, yang menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta Jaya.

Saat ini, Jaya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.

"Lucunya, (di kasus Cakung) mafia tanah dinarasikan sebagai korban mafia tanah," ujar Iwan.

Iwan menyebut pemalsuan dokumen merupakan salah satu modus operandi dari praktik mafia tanah.

Selain itu, ada modus lainnya, seperti mengganggu pemilik tanah dengan cara menutup jalan, membangun pagar di sekitar wilayah tanah, hingga pengerahan preman.

Menurutnya, penggunaan cara-cara tersebut biasanya digunakan para pemodal besar yang ingin menguasai tanah. Tanah yang berhasil dikuasai tersebut kemudian disulap menjadi kawasan industri.

"Juga jadi kawasan pergudangan atau kawasan bisnis lainnya," ungkap Iwan.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Penataan Agraria di Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Awaludin menyebut secara umum target operasi Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah sudah dilaksanakan dengan baik.

Meski secara kuantitas mengalami fluktuasi, secara kualitas mengalami peningkatan.

"Modus operandi kejahatan (pertanahan) semakin berkembang (saat ini)," tuturnya dalam diskusi yang sama.

Menurutnya, realisasi dari Satgas Mafia Tanah yang dimulai pada 2018 selalu mencapai target.

Misalnya, pada 2021, ada 64 kejahatan pertanahan yang diproses dari target 61 kasus. (detikcom/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru