Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Praktisi Hukum akan Ajukan “Judicial Review” untuk Batalkan Perwal No.2 Tentang Penempatan Pedagang Pasar Nauli Sibolga

Redaksi - Sabtu, 05 November 2022 08:59 WIB
725 view
Praktisi Hukum akan Ajukan “Judicial Review” untuk Batalkan Perwal No.2 Tentang Penempatan Pedagang Pasar Nauli Sibolga
Foto : Ist/harianSIB.com
Mahmuddin Harahap SH
Sibolga (SIB)

Praktisi hukum Mahmuddin Harahap SH mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan "judicial review" dan "eksekutif review" ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor : 2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Nauli Sibolga.

Menurutnya selain cacat hukum dan menyalahi KUHPerdata, Perwal Nomor 2 juga diduga dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu dengan mengabaikan hak para pedagang yang sebelumnya sudah menempati kios gedung lama Pasar Nauli. Mereka memiliki perjanjian sewa menyewa atas dasar Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis tata cara perjanjian sewa menyewa pelataran dan kios/pertokoan sederhana pada pasar di masa Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk.

"Perwal Nomor 2 menegaskan bahwa kios pada bangunan baru Pasar Nauli Sibolga ditempati pedagang setelah melalui tahapan seleksi. Padahal pada Perwal Nomor 1 sudah mengikat dengan perjanjian sewa menyewa hingga sampai habis masa berlakunya," kata Harahap kepada wartawan di Sibolga, Jumat (4/11).

Menurutnya, Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan membuat Perwal Nomor 2 yang seolah-olah secara otomatis menggugurkan perjanjian sewa menyewa pada Perwal Nomor 1 dan ini adalah pelanggaran hukum sesuai ketentuan dalam KUHPerdata pasal 1338 bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.[br]



"Pedagang buat perjanjian sewa menyewa berlaku hingga tahun 2025 sesuai Perwal Nomor 1 lalu terbit Perwal Nomor 2 dan perjanjian sewa tadi batal. Itu yang terjadi saat ini bagi pedagang di Pasar Nauli Sibolga," katanya.

Seperti dalam berita sebelumnya, Selasa (1/11) Mahmuddin mengatakan Perwal Nomor 2 dijadikan dasar untuk digunakan dalam penempatan pedagang pada kios bangunan baru di Pasar Nauli Sibolga dan diterapkan secara sepihak.

Pedagang kehilangan hak, padahal memiliki surat perjanjian sewa menyewa dengan alasan bahwa penempatan pedagang saat ini diatur sesuai Perwal yang baru.

Terpisah, Kabag Hukum Sekdakot Sibolga Gabe Torang Sipahutar saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa Perwal Nomor 2 sudah diberlakukan dalam penempatan kembali para pedagang Pasar Nauli Sibolga dan sudah disosialisasikan.

Menurutnya, Perwal Nomor 2 sudah melalui mekanisme yang berlaku. (F2/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru