Jakarta (SIB)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Febriana Safrudin Firmansyah (38).
Pimpinan yayasan sayap Jemaah Islamiyah (JI) itu bersalah melakukan perbuatan terorisme karena menghimpun dana dari masyarakat untuk terorisme.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan PN Jakbar yang dilansir websitenya, Jumat (4/11).
Febriana Safrudin Firmansya ditangkap petugas Kepolisian pada 15 Agustus 2021 sekitar pukul 17.15 WIB di Lamongan Jawa Timur.
Febriana Safrudin Firmansyah lalu diproses hukum dan dilimpahkan ke pengadilan. Di persidangan, Febriana Safrudin Firmansyah terbukti melakukan penghimpunan dana teroris.
"Terdakwa bergabung dalam Yayasan Perisai Nusantara Esa," ujar majelis.
Yayasan ini bergerak sejak 2018. Mereka mengumpulkan dana dari masyarakat dengan modus kotak amal hingga pengajian.
Ternyata dana yang dihimpun disetor ke JI dan digunakan untuk operasinal kegiatan JI.
"Unsur yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perkara ini," ucap majelis.
Seperti diketahui, Febriana Safrudin Firmansyah direkrut menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) pada 2004. Yaitu dengan cara mengenalkan Optimus (Outbond Management Training) yang merupakan lembaga penyediaan outbond training untuk sekolah, kampus serta masyarakat umum. Setelah bergabung, terdakwa diajak oleh Yahya untuk mengikuti kajian umum yang bertempat di beberapa masjid yaitu:
1. Masjid Pangeran Diponegoro Tembalang yang dibawakan oleh Ustad Abu Bakar Baasyir yang membawakan materi tentang Tauhid, Aqidah.
2. Masjid Kampus Undip yang dibawakan oleh Ustad Abdullah Manaf yang membawakan materi tentang akhlak, fiqih dan muamalah.
3. Masjid di Jl. Dr Cipto Semarang yang dibawakan oleh Ustad Abu Rusydan dari Kudus yang membawakan materi tentang Jihad.
4. Masjid Mujahidin Jatingaleh Semarang yang dibawakan oleh Ustad Farid Ahmad Okbah yang membawakan materi tentang syiah dan aliran yang menyimpang dalam Islam
"Setelah terdakwa dikader selama kurang lebih lima tahun lamanya, pada tahun 2009, Terdakwa resmi menjadi anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) dan ditempatkan sebagai bendahara di salah satu unit kerja dibawah bidang Bayan/ Dakwah yang bernama Infokus yang merupakan Lembaga training management milik Jamaah Islamiyah (JI) dengan posisi terdakwa sebagai bendahara," pungkasnya. (detikcom/a)