Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Dewan Pers: Jangan Ada Anggapan Pers Diatur Seperti Zaman Orde Baru

* Peraturan Media Dibuat Bersama
Redaksi - Selasa, 08 November 2022 09:25 WIB
328 view
Dewan Pers: Jangan Ada Anggapan Pers Diatur Seperti Zaman Orde Baru
Foto : CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Gedung Dewan Pers
Jakarta (SIB)

Dewan Pers melakukan uji publik mengenai aturan pendataan media secara terbuka. Langkah ini bukan tanpa alasan. Dilakukan secara terbuka agar tidak terkesan ada upaya mengatur pers seperti zaman orde baru. Maka uji publik draf aturan ini akan dilakukan bersama-sama.

"Kita sepakati bersama. Sekali lagi, nanti di akhir cerita jangan ada stigma, statement bahwa Dewan Pers mengatur pers seperti zamannya era Orba. Ini menjadi penting terkait dengan uji publik yang disampaikan hari ini," ujar Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam uji publik di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (7/11).

Dewan Pers meminta banyak saran dan masukan terhadap peraturan pendataan ini. Supaya aturan yang lahir memiliki sebuah legitimasi.

"Tentunya kami mendorong sebanyak-banyaknya saran dan masukan apakah itu menjadi yang terbaik, sehingga itu bisa menjadi dasar untuk melegitimasi sebagai sebuah peraturan," ujar Agung.

Peraturan yang lahir pun harus menjadi kesepakatan bersama. Maka itu menjadi tujuan dilakukannya uji publik.

"Peraturan yang sudah disepakati bersama, maka harus dilakukan semuanya. Karena itu menjadi penting mengingat ini menjadi perdebatan," tegas Agung.


Dibuat Bersama

Agung Dharmajaya mengatakan, peraturan dibentuk bersama-sama konstituen dewan pers.

"Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan (secara individu), aturan yang ada di Dewan Pers dibahas dibuat dan disepakati.

Sehingga selanjutnya menjadi product peraturan ini jadi penanda peraturan dibuat Dewan Pers bersama," ujarnya.

Pendataan perusahaan pers berangkat dari perkembangan media yang cukup pesat beberapa tahun belakangan. Serta kondisi dua tahun belakangan bagi industri pers.

"Salah satu yang memprihatinkan dampaknya bagi teman-teman media. Tetapi sekali lagi, terkait dengan pendataan, ini menjadi penting untuk terus dimajukan," ujar Agung.[br]



Dewan Pers memandang, persoalan yang menerpa media dua tahun terakhir, mendorong untuk evaluasi proses pendataan pers.

"Persoalan barang kali muncul di mana situasi yang terjadi dua tahun terakhir. Ini menjadi catatan buat kami, apakah proses pendataan yang dilakukan sudah berjalan dengan benar dan baik. Artinya kita tetap sesuai dengan menkanisme yang ada," kata Agung.

Uji publik digelar untuk menampung catatan dan masukan. Serta koreksi terhadap draf yang telah disusun bersama antara Dewan Pers dan konstituennya.

"Hari ini sekali lagi harapannya ke depan, apa yang sudah dilakukan Dewan Pers bersama dengan teman-teman konstituen sudah menghasilkan juga draf yang tentunya mau tidak mau mesti dikunci apakah yang sudah dibuat publik bisa memberikan catatan, masukan dan koreksi apa yang dilakukan?" ujar Agung.


Ingatkan

Pada kesempatan itu, Agung Dharmajaya juga mengingatkan pentingnya profesionalisme. Baik media maupun jurnalis.

Agung menyinggung upah layak bagi para jurnalis. "Yang tidak kalah penting sekali lagi ada sebuah perusahaan media tentunya juga harus mendapatkan upah yang layak sesuai ketentuan," ujar Agung.

Dia juga menyoroti perkembangan pesat perusahaan media. Soal profesionalisme perusahaan media saat ini. Semakin banyak media bermunculan diiringi jumlah wartawan yang bertambah besar.[br]



"Isu yang menarik barangkali, yang kita lihat, banyak media yang berkembang. Persoalannya apakah media ini sudah profesional? Teman-teman jurnalis, dalam 10 tahun terakhir ini jumlah wartawan sangat banyak," kata Agung.

Media harus profesional dan mematuhi kode etik. Hal itu sesuai dengan UU tentang Pers.

"Tentunya juga harus sepakat, apakah teman-teman ini sudah profesional, taat dan patuh pada kode etik ini penting. Karena bagaimanapun juga amanat UU 40, persoalannya menjadi muncul apakah sudah profesional jurnalisnya? Ini yang harus kita bedah juga," ucapnya. (Merdeka/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru