Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Redaksi - Selasa, 15 November 2022 10:08 WIB
337 view
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
ILUSTRASI: Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo. "Kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pa
Jakarta (SIB)
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.

Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Diketahui putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Didakwa
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Sudah Dimiskinkan
Hakim menilai tindak pidana yang terjadi bukan semata-mata kesalahan Indra Kenz, tapi juga ada keikutsertaan korban yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras.

"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa, akan tetapi dikarenakan keikutsertaan dari para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras," kata hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

Hakim menyatakan, pihaknya tidak sependapat dengan jaksa terkait hukuman terhadap Indra. Hakim menilai Indra Kenz masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Menimbang bahwa mengenai perbuatan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," kata hakim.

Hakim menyatakan harta yang dimiliki Indra Kenz juga telah disita. Hakim menilai hukuman pidana 10 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan penegakan hukum, baik bagi Indra Kenz maupun masyarakat.

"Hartanya telah dilakukan penyitaan dan telah dimiskinkan. Maka, lamanya pidana itu dipandang telah memenuhi rasa keadilan penegakan hukum baik bagi terdakwa maupun masyarakat," kata hakim. (detikcom/f)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru